Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

PUPR : Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Jadi Solusi Sengketa Perumahan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 25 April 2019 | 10:31 WIB
PUPR : Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Jadi Solusi Sengketa Perumahan
Program Satu Juta Rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Dok: PUPR)

Suara.com - Permasalahan sengketa dan pengaduan masyarakat di bidang perumahan, berdasarkan data dari Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) saat ini, menduduki peringkat kedua tertinggi.  Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik dan menyusun peraturan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Mochammad Yusuf Hariagung mengungkapkan, melalui uji publik, persoalan ini diharapkan dapat solusinya berupa rumusan dan rekomendasi arah kebijakan dan strategi pembangunan di bidang perumahan yang mampu secara efektif menghantarkan pelaksanaan penyediaan perumahan rakyat demi tercapainya rumah layak untuk seluruh rakyat.

“Kami harap, uji publik Rancangan Permen PUPR tentang sistem PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli) ini dapat membantu masyarakat dalam proses jual beli rumah," ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ada beberapa hal mendasar yang menjadi pertimbangan perlunya pengaturan mengenai sistem Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Hal inilah yang mendasari KemenPUPR melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan  mengadakan uji publik mengenai Rancangan Permen PUPR terkait Sistem PPJB Rumah tersebut. 

Ia berharap, peraturan tersebut dapat meminimalisir sengketa dan menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat di bidang perumahan.

Berikut tiga alasan mendasar mengapa diperlukan sistem PPJB rumah di Indonesia. Pertama, banyak kasus atau konflik perdata hingga pidana akibat ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku pembangunan dengan calon pemilik rumah. 

Kedua, sering terjadi multitafsir, multi interpretasi terkait regulasi yang ada sekarang. Peraturan seperti Kepmenpera No. 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun dan Kepmenpera No. 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli, yang saat ini dinilai sudah tidak sejalan dengan kondisi faktual saat ini dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Ketiga, regulasi yang ada sekarang belum memberikan jaminan kepada para pihak, sehingga masih banyak hak para pihak yang dilanggar.

"Ditjen Penyediaan Perumahan saat ini sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, dimana prosesnya sudah sampai pada uji publik," katanya.

Yusuf berharap, peraturan ini akan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Adapun manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat antara lain, pertama, memberikan landasan hukum bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaran sistem perjanjian pendahuluan jual beli.

Kedua, menjamin kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaran sistem perjanjian pendahuluan jual beli, dan ketiga, memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan sistem perjanjian jual beli yang berkeadilan.

"Kami berharap, setelah peraturan ini terbit, para pejabat terkait, para akademisi, dan pemerintah daerah dalam bidang PKP dapat saling membantu dalam hal pengawasan terkait pengaplikasian peraturan tersebut," harapnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KemenPUPR kepada Milenial : Kami Punya Sejumlah Pilihan Perumahan

KemenPUPR kepada Milenial : Kami Punya Sejumlah Pilihan Perumahan

Bisnis | Kamis, 25 April 2019 | 09:11 WIB

Penuhi Kebutuhan Rumah bagi ASN, PUPR Bangun Rusun di Jaksel

Penuhi Kebutuhan Rumah bagi ASN, PUPR Bangun Rusun di Jaksel

Bisnis | Kamis, 25 April 2019 | 08:54 WIB

PUPR : CPNS Diminta Bantu Sosialisasikan Program Satu Juta Rumah

PUPR : CPNS Diminta Bantu Sosialisasikan Program Satu Juta Rumah

Bisnis | Kamis, 25 April 2019 | 08:36 WIB

KemenPUPR Semarakkan Pameran Gebyar Rumah di Jawa Barat

KemenPUPR Semarakkan Pameran Gebyar Rumah di Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 24 April 2019 | 20:10 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB