Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jangan Lupa! Besok Tarif Ojol Baru Diberlakukan

Agung Sandy Lesmana, Achmad Fauzi

Selasa, 30 April 2019 | 18:41 WIB
Jangan Lupa! Besok Tarif Ojol Baru Diberlakukan
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Achmad Fauzi).

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) besok secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan itu menjadi pedoman ojek online (ojol) untuk beroperasi di Indonesia.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya pada besok juga memberlakukan Keputusan Menteri 348 tentang pedoman perhitunhan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Aturan ini juga menjadi dasar perhitungan tarif ojol ke pengemudi dan penumpang.

"Dengan dasar itu, kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojol, terutama berkaitan dengan safety. Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," kata Budi Karya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).

Budi Karya menuturkan, pemberlakukan dua aturan tersebut bakal dilakukan di lima kota diantaranya, Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar. Menurut dia, pemberlakuan dua aturan tersebut akan dievaluasi selama satu minggu.

"Apa yang kita lakukan ini akan kita evaluasi setelah satu minggu. Dalam satu minggu mendatang segera masukan-masukan kami akan bertemu untuk memberikan suatu responnya bagi evaluasi tersebut," jelas dia.

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan, dua aturan ini telah disusun dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan mulai dari Pemerintah, Perusahaan, hingga pengemudi serta pengguna ojol sendiri.

"Kita sangat berharap selain apa yang kita sudah putuskan adalah, pengemudi terutama dari Go-Jek dan Grab bisa terlindungi dari sisi keselamatan dan kesejahteraan," tutup dia.

Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Perhubungan Imbau Pegawainya Pilih Capres yang Fokus ke Tol Laut

Menteri Perhubungan Imbau Pegawainya Pilih Capres yang Fokus ke Tol Laut

Bisnis | Senin, 08 April 2019 | 15:01 WIB

Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi

Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi

Bisnis | Kamis, 28 Maret 2019 | 18:14 WIB

Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol

Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol

Otomotif | Kamis, 21 Maret 2019 | 15:16 WIB

Aturan Besaran Tarif Ojol Bakal Dirilis Akhir Maret Ini

Aturan Besaran Tarif Ojol Bakal Dirilis Akhir Maret Ini

Bisnis | Senin, 18 Februari 2019 | 12:21 WIB

Prihatin Tiket Pesawat Mahal, Menteri Perhubungan : Turunkan Tarif Itu

Prihatin Tiket Pesawat Mahal, Menteri Perhubungan : Turunkan Tarif Itu

Bisnis | Minggu, 13 Januari 2019 | 11:10 WIB

Kecelakaan Maut Santri, Menteri Perhubungan Salahkan Sopir

Kecelakaan Maut Santri, Menteri Perhubungan Salahkan Sopir

Bisnis | Senin, 26 November 2018 | 11:27 WIB

Menteri Perhubungan Rombak Jajaran Ditjen Perhubungan Udara

Menteri Perhubungan Rombak Jajaran Ditjen Perhubungan Udara

Bisnis | Senin, 12 November 2018 | 13:34 WIB

Terkini

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 22:19 WIB

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 21:05 WIB

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 20:34 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:51 WIB

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:20 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB