Lindungi Petani dari Pupuk Organik Mutu Rendah, Kementan Revisi Permentan

Fabiola Febrinastri

Senin, 10 Juni 2019 | 07:57 WIB
Lindungi Petani dari Pupuk Organik Mutu Rendah, Kementan Revisi Permentan
Ilustrasi pupuk. (Dok : Kementan)

Suara.com - Tren penggunaan pupuk organik di dunia pertanian terus meningkat, seiring dengan peningkatangaya hidup masyarakat yang ingin menggunakan produk pangan sehat. Tren tersebut kemudian mendorong munculnya produsen pupuk organik, termasuk petani yang membuat sendiri dengan berbagai bahan.

Namun di lapangan, banyak pupuk organik yang tak sesuai standar. Padahal ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, agar pupuk organik bisa terjaga mutunya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Muhrizal Sarwani mengatakan, terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna.

Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota).

Muhrizal mengakui, mengolah atau membuat pupuk organik tidak boleh sembarangan. Jika tidak benar, justru malah merusak tanah.

"Karenanya harus ada persyaratan mutu yang perlu diketahui produsen pupuk organik," ujarnya.

Untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik, pemerintah merevisi Permentan No. 70 Tahun 2011, dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

Beleid teranyar tersebut diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.

Muhrizal mengatakan, tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Hal ini juga diharapkan akan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar.

baca juga

"Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada dipasaran, terjamin mutu dan kualitasnya, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas," katanya.

Syarat mutu dan teknis pupuk organik tersebut harus sesuai ketetapan Permentan No. 70 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Permentan No. 01 Tahun 2019.

Menurut Muhrizal, Permentan tersebut merupakan koridor bagi produsen pupuk organik tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

Dalam Permentan tersebut disebutkan, pupuk organik bisa diolah dari kompos dari berbagai jenis bahan dasar, seperti jerami, sisa tanaman, kotoran hewan, blotong, tandan kosong, media jamur, sampah organik, sisa limbah industri berbahan baku organik.

Tak hanya itu, bisa juga menggunakan tepung tulang maupun rumput laut .

Namun kata Muhlizar, pupuk organik tersebut harus lulus uji mutu yang dilakukan pada lembaga yang terakreditasi atau ditunjuk dalam Permentan. Salah satunya, Balai Penelitian Tanah (Balittanah) di Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Optimalkan Sumber Air, Kementan Yakin Indonesia Lumbung Pangan Dunia 2045

Optimalkan Sumber Air, Kementan Yakin Indonesia Lumbung Pangan Dunia 2045

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2019 | 06:54 WIB

Dukung Kebutuhan Tanaman Pangan, Kementan Bangun Irigasi Perpompaan

Dukung Kebutuhan Tanaman Pangan, Kementan Bangun Irigasi Perpompaan

Bisnis | Kamis, 06 Juni 2019 | 08:00 WIB

Kementan Optimistis Program Serasi Mampu Tingkatkan Produksi Pertanian

Kementan Optimistis Program Serasi Mampu Tingkatkan Produksi Pertanian

Bisnis | Selasa, 04 Juni 2019 | 08:59 WIB

Bantu Petani, Kementan Gencarkan Pengembangan Pertanian Berbasis Mekanisme

Bantu Petani, Kementan Gencarkan Pengembangan Pertanian Berbasis Mekanisme

Bisnis | Senin, 03 Juni 2019 | 08:01 WIB

Terkini

Wajah Kusam Cocok Pakai Sunscreen Apa? Begini Cara Memilih dan Rekomendasinya

Wajah Kusam Cocok Pakai Sunscreen Apa? Begini Cara Memilih dan Rekomendasinya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

BI Kembalikan Rp440 Triliun GWM Bank, Dorong Kredit ke Sektor Strategis

BI Kembalikan Rp440 Triliun GWM Bank, Dorong Kredit ke Sektor Strategis

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru

Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru

Riau | Senin, 14 September 2026 | 14:34 WIB

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi

News | Senin, 14 September 2026 | 14:33 WIB

Perbedaan Cushion Skintific vs Barenbliss, Bagus Mana untuk Hasil Dewy Glow?

Perbedaan Cushion Skintific vs Barenbliss, Bagus Mana untuk Hasil Dewy Glow?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:29 WIB

Suzuki Karimun Wagon R Terbaru Tertangkap Kamera: Mesin 1200 cc, Harga Baru 90 Jutaan?

Suzuki Karimun Wagon R Terbaru Tertangkap Kamera: Mesin 1200 cc, Harga Baru 90 Jutaan?

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 14:29 WIB

Pangsa Pasar Mobil Honda di Indonesia Tinggal 4 Persen

Pangsa Pasar Mobil Honda di Indonesia Tinggal 4 Persen

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 14:29 WIB

Terima Kunjungan Delegasi Swedia, Pertamina Paparkan Strategi Transformasi dan Digitalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Swedia, Pertamina Paparkan Strategi Transformasi dan Digitalisasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:23 WIB

Mental Juara! Perjalanan Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

Mental Juara! Perjalanan Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:20 WIB

×