Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.482,878
LQ45 745,920
Srikehati 348,189
JII 516,980
USD/IDR 17.107

Status Ma'ruf Amin Diusik Tim Hukum Prabowo, BNI Syariah Buka Suara

Iwan Supriyatna | Muslimin Trisyuliono | Suara.com

Selasa, 11 Juni 2019 | 19:31 WIB
Status Ma'ruf Amin Diusik Tim Hukum Prabowo, BNI Syariah Buka Suara
Maruf Amin saat berbincang dengan wartawan di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Rabu (12/12/2018). (Suara.com/Ummy Saleh)

Suara.com - Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.

Menanggapi hal itu, pihak BNI Syariah pun buka suara. Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari tak menampik bahwa Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah.

"Saat ini KH Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada BNI Syariah berdasarkan RUPS Tahunan," kata Rima kepada Suara.com, Selasa (11/6/2019).

Rima menuturkan, menurut Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Rima menyebutkan, bahwa BNI Syariah bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BNI Syariah tidak termasuk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ucap Rima.

Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berarti, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Kedua, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yg bersangkutan
yakni

Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT BNI Life Insurance.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN

Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 17:20 WIB

KPU Tegaskan Maruf Amin Tak Langgar Syarat Peserta Pilpres 2019

KPU Tegaskan Maruf Amin Tak Langgar Syarat Peserta Pilpres 2019

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 14:16 WIB

Inikah 'Senjata Baru' BPN untuk Mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin?

Inikah 'Senjata Baru' BPN untuk Mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin?

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 10:40 WIB

Terkini

Lebaran Berkah! BI Ramal Penjualan Eceran Maret 2026 Melesat 9,3 Persen

Lebaran Berkah! BI Ramal Penjualan Eceran Maret 2026 Melesat 9,3 Persen

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:21 WIB

Kurs Rupiah Bertahan di Level Rp17.105 per Dolar, Ini Faktor Utama Penyokongnya

Kurs Rupiah Bertahan di Level Rp17.105 per Dolar, Ini Faktor Utama Penyokongnya

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:15 WIB

Rosan Optimistis Investasi Kuartal I-2026 Tembus Rp497 Triliun

Rosan Optimistis Investasi Kuartal I-2026 Tembus Rp497 Triliun

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:14 WIB

Trump Kerahkan Militer Blokade Selat Hormuz, Iran Berikan Respon Dingin

Trump Kerahkan Militer Blokade Selat Hormuz, Iran Berikan Respon Dingin

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 14:21 WIB

Siapa Yang Tanggung Tekor SPBU Swasta?

Siapa Yang Tanggung Tekor SPBU Swasta?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 14:05 WIB

Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I

Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 13:12 WIB

Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun

Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 13:11 WIB

Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN

Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 11:13 WIB

Negosiasi Buntu, Selat Hormuz Lumpuh Total! Pasar Minyak Dunia Akut

Negosiasi Buntu, Selat Hormuz Lumpuh Total! Pasar Minyak Dunia Akut

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 11:01 WIB

Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Telur dan Cabai Rawit Bagaimana?

Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Telur dan Cabai Rawit Bagaimana?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 10:53 WIB