Diprotes, 72 Merek Dagang Nyonya Meneer Hanya Dihargai Rp 10 Miliar

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 12 Juni 2019 | 07:05 WIB
Diprotes, 72 Merek Dagang Nyonya Meneer Hanya Dihargai Rp 10 Miliar
Salah satu produk jamu PT Nyonya Meneer. (meneershop.com)

Untuk diketahui, pamor PT Perdagangan Njonja Meneer atau Jamu Nyonya Meneer makin tenggelam saat 72 merek dagangnya ternyata sudah lego dengan harga Rp 10,2 miliar melalui kurator lelang yang mewakili perusahaan jamu legendaris itu.

Dibalik proses rendahnya nilai lelang itu, ternyata dua kurator yakni Wahyu Hidayat dan Ade Liansah berseberangan soal nilai dan cara proses lelang. Namun, 72 merek itu kadung terjual oleh pelelang tertinggi melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan sepihak kurator Wahyu Hidayat.

"Pada 2 Januari 2019, saya mendapat surat tembusan (penjualan) yang dilakukan bawah tangan dan sepihak oleh Wahyu Hidayat, saya menolak mendatangani," kata Ade Liansah, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Selang satu hari, atau pada 3 Januari 2019, pihaknya langsung membuat surat pernyataan dan meminta pendapat hukum dan saran proses penjualan di bawah tangan atas 72 merek itu, kepada hakim pengawas perkara Nyonya Meneer di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Bahwa, saya menyatakan tidak menyetujui adanya penunjukan calon pembeli yang dikeluarkan oleh Bapak Wahyu Hidayat, secara sepihak pada 2 Januari 2019," katanya.

Ade juga menyatakan bahwa kedepannya penjualan terhadap 72 merek aset tak berwujud (ATB) berupa merek dagang atas nama PT Nyonya Meneer harus menunggu selesainya proses perpanjangan permohonan baru. Kemudian dijual dalam keadaan terdaftar dan masih berlaku.

Kontributor : Adam Iyasa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI