Kemenhub Bakal Terapkan Tarif Ojol di Seluruh Indonesia

Dwi Bowo Raharjo | Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 16 Juni 2019 | 16:28 WIB
Kemenhub Bakal Terapkan Tarif Ojol di Seluruh Indonesia
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif baru untuk Ojek Online (Ojol) di seluruh Indonesia. Saat ini, tarif Ojol baru diberlakukan di lima Kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan tarif yang diberlakukan adalah tarif yang sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Sementara ini begitu kita melakukan uji coba lima kota besar saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (16/6/2019).

Budi menegaskan, dengan pemberlakuan di seluruh Indonesia maka pemerintah tak berencana untuk melakukan revisi tarif Ojol.

Revisi terkait tarif Ojol, kata Budi, dilakukan sesuai dengan aturan yaitu tiga bulan sekali.

"Sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap keputusan menteri 348 biaya jasa. Nanti kalau kita melakukan revisi di dalam regulasi mengatakan tiga bulan bisa dilakukan revisi," tutur dia.

Kendati demikian, Budi belum memastikan kapan pemberlakuan tarif Ojol secara Indonesia. Hingga saat ini Kemenhub sedang mencari waktu yang tepat untuk pemberlakuan seluruh Indonesia.

"Saya maunya secepatnya, lagi kondisi politik konsentrasi MK apakah ini bisa bersamaan mungkin barangkali sepanjang kesejahteraan pengemudi sama memaklumi dalam waktu yang cepat akan berlakukan semuanya," ucap dia.

Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panen Sanjungan, Pengalaman Pertama Quraish Shihab Naik Ojek Online

Panen Sanjungan, Pengalaman Pertama Quraish Shihab Naik Ojek Online

News | Sabtu, 15 Juni 2019 | 10:57 WIB

Hanya Beberapa Jengkal dari MK, Kemenhub Ikut Perketat Penjagaan

Hanya Beberapa Jengkal dari MK, Kemenhub Ikut Perketat Penjagaan

Bisnis | Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:01 WIB

ICPA: Rencana Kemenhub Atur Promo Ojol Bisa Cegah Predatory Pricing

ICPA: Rencana Kemenhub Atur Promo Ojol Bisa Cegah Predatory Pricing

Bisnis | Kamis, 13 Juni 2019 | 15:11 WIB

Kemenhub Akan Larang Diskon Ojek Online, Publik Resah

Kemenhub Akan Larang Diskon Ojek Online, Publik Resah

Tekno | Kamis, 13 Juni 2019 | 00:05 WIB

Banyak Dikeluhkan, Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Minimum Ojek Online

Banyak Dikeluhkan, Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Minimum Ojek Online

Otomotif | Selasa, 11 Juni 2019 | 22:21 WIB

Terkini

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB