Kemenhub Bakal Terapkan Tarif Ojol di Seluruh Indonesia

Minggu, 16 Juni 2019 | 16:28 WIB
Kemenhub Bakal Terapkan Tarif Ojol di Seluruh Indonesia
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif baru untuk Ojek Online (Ojol) di seluruh Indonesia. Saat ini, tarif Ojol baru diberlakukan di lima Kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan tarif yang diberlakukan adalah tarif yang sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Sementara ini begitu kita melakukan uji coba lima kota besar saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (16/6/2019).

Budi menegaskan, dengan pemberlakuan di seluruh Indonesia maka pemerintah tak berencana untuk melakukan revisi tarif Ojol.

Revisi terkait tarif Ojol, kata Budi, dilakukan sesuai dengan aturan yaitu tiga bulan sekali.

"Sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap keputusan menteri 348 biaya jasa. Nanti kalau kita melakukan revisi di dalam regulasi mengatakan tiga bulan bisa dilakukan revisi," tutur dia.

Kendati demikian, Budi belum memastikan kapan pemberlakuan tarif Ojol secara Indonesia. Hingga saat ini Kemenhub sedang mencari waktu yang tepat untuk pemberlakuan seluruh Indonesia.

"Saya maunya secepatnya, lagi kondisi politik konsentrasi MK apakah ini bisa bersamaan mungkin barangkali sepanjang kesejahteraan pengemudi sama memaklumi dalam waktu yang cepat akan berlakukan semuanya," ucap dia.

Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.

Baca Juga: ICPA: Rencana Kemenhub Atur Promo Ojol Bisa Cegah Predatory Pricing

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI