Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kementan Terus Perbaiki dan Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Pebriansyah Ariefana, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 25 Juni 2019 | 07:32 WIB
Kementan Terus Perbaiki dan Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Sejumlah lahan pertanian di Magetan, Jawa Timur, mengalami kekeringan. (Dok : Kementan)

Suara.com - Pupuk hingga kini masih menjadi bentuk bantuan/subsidi dari pemerintah guna stimulus terselenggaranya pembangunan pertanian di daerah. Model penyalurannya pun terus diperbaiki dan diawasi agar tepat diterima.

“Kita masih akan terus lakukan subsidi untuk pupuk karena bertujuan untuk meringankan beban petani serta menjamin ketersediaannya agar dapat meningkatkan produktivitas serta produksi komoditas pertanian,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, Senin (24/6/2019). 

Efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan. Dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau.

Pemerintah telah menetapkan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi melalui Permentan No 47/SR.310/12/2017. Implementasi Peraturan Menteri tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota tentang alokasi pupuk di masing-masing wilayahnya.

“Sebagai pedoman bagi produsen, distributor dan penyalur pupuk di Lini IV dalam menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya," ujarnya.

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah. Pertimbangannya adalah serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran 2019.

Karena itu, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah, pemanfaatan dan/atau pengalokasian pupuk bersubsidi oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota agar dapat dilakukan secara optimal melalui RDKK.

"Terutama dengan memperhatikan azas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah. Baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah," terangnya.

Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui penugasan PT Pupuk Indonesia (Persero). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Faktor yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk adalah harus dapat menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani melalui penerapan 7 tepat (jenis, jumlah, tempat, mutu, waktu, sasaran dan harga yang terjangkau oleh petani). Sehingga program peningkatan ketahanan pangan tidak terganggu," tutur Sarwo Edhy.

Dalam penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, diperlukan upaya pengamanan melalui pengawalan atau pengawasan secara terkoordinasi dan komprehensif oleh instansi terkait. Baik di pusat maupun daerah melalui Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KPPP).

Sementara Dinas Pertanian Provinsi melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan peruntukannya. Salah satunya dengan pengawalan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten," tambahnya.

Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu waktu dengan cara pengawasan di tingkat pengadaan, penggunaan dan peredaran. Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor atau yang diterima dari petani atau masyarakat pengguna pupuk.

Jika hasil pengawasan dilakukan oleh Provinsi maupun Kabupaten/Kota terdapat ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan atau pelanggaran yang tidak sesuai dengan yang disebutkan pada ketentuan lain, maka dilakukan rapat pembahasan dengan KPPP Provinsi/kabupaten/kota. 

"Berdasarkan Hasil rapat dengan KPPP Provinsi/Kabupaten/Kota, KPPP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pusat untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Sudah Serahkan Bantuan Alsintan 2019 untuk Sarolangun

Kementan Sudah Serahkan Bantuan Alsintan 2019 untuk Sarolangun

Bisnis | Senin, 24 Juni 2019 | 07:40 WIB

Subsidi Asuransi Pertanian Rp 163 Miliar, Kementan Perbaiki Pelayanan

Subsidi Asuransi Pertanian Rp 163 Miliar, Kementan Perbaiki Pelayanan

Bisnis | Sabtu, 22 Juni 2019 | 08:24 WIB

Demi Pertanian Modern, Kementan Salurkan Alsintan Hingga Daerah Perbatasan

Demi Pertanian Modern, Kementan Salurkan Alsintan Hingga Daerah Perbatasan

Bisnis | Jum'at, 21 Juni 2019 | 07:46 WIB

Atasi Kekeringan di Magetan, Kementan Ambil Langkah-langkah Antisipasi

Atasi Kekeringan di Magetan, Kementan Ambil Langkah-langkah Antisipasi

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2019 | 08:05 WIB

Seperti Padi, Kementan Upayakan Cabai dan Bawang Ditanggung Asuransi

Seperti Padi, Kementan Upayakan Cabai dan Bawang Ditanggung Asuransi

Bisnis | Rabu, 19 Juni 2019 | 08:00 WIB

Tanggulangi Alih Fungsi Lahan, Kementan Cetak Lahan Sawah Baru di Luar Jawa

Tanggulangi Alih Fungsi Lahan, Kementan Cetak Lahan Sawah Baru di Luar Jawa

Bisnis | Rabu, 12 Juni 2019 | 08:04 WIB

Terkini

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB