Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.186,363
LQ45 618,857
Srikehati 301,720
JII 368,583
USD/IDR 18.073

Kementan Terus Perbaiki dan Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Pebriansyah Ariefana, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 25 Juni 2019 | 07:32 WIB
Kementan Terus Perbaiki dan Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Sejumlah lahan pertanian di Magetan, Jawa Timur, mengalami kekeringan. (Dok : Kementan)

Suara.com - Pupuk hingga kini masih menjadi bentuk bantuan/subsidi dari pemerintah guna stimulus terselenggaranya pembangunan pertanian di daerah. Model penyalurannya pun terus diperbaiki dan diawasi agar tepat diterima.

“Kita masih akan terus lakukan subsidi untuk pupuk karena bertujuan untuk meringankan beban petani serta menjamin ketersediaannya agar dapat meningkatkan produktivitas serta produksi komoditas pertanian,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, Senin (24/6/2019). 

Efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan. Dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau.

Pemerintah telah menetapkan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi melalui Permentan No 47/SR.310/12/2017. Implementasi Peraturan Menteri tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota tentang alokasi pupuk di masing-masing wilayahnya.

“Sebagai pedoman bagi produsen, distributor dan penyalur pupuk di Lini IV dalam menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya," ujarnya.

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah. Pertimbangannya adalah serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran 2019.

Karena itu, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah, pemanfaatan dan/atau pengalokasian pupuk bersubsidi oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota agar dapat dilakukan secara optimal melalui RDKK.

"Terutama dengan memperhatikan azas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah. Baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah," terangnya.

Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui penugasan PT Pupuk Indonesia (Persero). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

baca juga

"Faktor yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk adalah harus dapat menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani melalui penerapan 7 tepat (jenis, jumlah, tempat, mutu, waktu, sasaran dan harga yang terjangkau oleh petani). Sehingga program peningkatan ketahanan pangan tidak terganggu," tutur Sarwo Edhy.

Dalam penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, diperlukan upaya pengamanan melalui pengawalan atau pengawasan secara terkoordinasi dan komprehensif oleh instansi terkait. Baik di pusat maupun daerah melalui Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KPPP).

Sementara Dinas Pertanian Provinsi melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan peruntukannya. Salah satunya dengan pengawalan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten," tambahnya.

Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu waktu dengan cara pengawasan di tingkat pengadaan, penggunaan dan peredaran. Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor atau yang diterima dari petani atau masyarakat pengguna pupuk.

Jika hasil pengawasan dilakukan oleh Provinsi maupun Kabupaten/Kota terdapat ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan atau pelanggaran yang tidak sesuai dengan yang disebutkan pada ketentuan lain, maka dilakukan rapat pembahasan dengan KPPP Provinsi/kabupaten/kota. 

"Berdasarkan Hasil rapat dengan KPPP Provinsi/Kabupaten/Kota, KPPP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pusat untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Sudah Serahkan Bantuan Alsintan 2019 untuk Sarolangun

Kementan Sudah Serahkan Bantuan Alsintan 2019 untuk Sarolangun

Bisnis | Senin, 24 Juni 2019 | 07:40 WIB

Subsidi Asuransi Pertanian Rp 163 Miliar, Kementan Perbaiki Pelayanan

Subsidi Asuransi Pertanian Rp 163 Miliar, Kementan Perbaiki Pelayanan

Bisnis | Sabtu, 22 Juni 2019 | 08:24 WIB

Demi Pertanian Modern, Kementan Salurkan Alsintan Hingga Daerah Perbatasan

Demi Pertanian Modern, Kementan Salurkan Alsintan Hingga Daerah Perbatasan

Bisnis | Jum'at, 21 Juni 2019 | 07:46 WIB

Atasi Kekeringan di Magetan, Kementan Ambil Langkah-langkah Antisipasi

Atasi Kekeringan di Magetan, Kementan Ambil Langkah-langkah Antisipasi

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2019 | 08:05 WIB

Seperti Padi, Kementan Upayakan Cabai dan Bawang Ditanggung Asuransi

Seperti Padi, Kementan Upayakan Cabai dan Bawang Ditanggung Asuransi

Bisnis | Rabu, 19 Juni 2019 | 08:00 WIB

Tanggulangi Alih Fungsi Lahan, Kementan Cetak Lahan Sawah Baru di Luar Jawa

Tanggulangi Alih Fungsi Lahan, Kementan Cetak Lahan Sawah Baru di Luar Jawa

Bisnis | Rabu, 12 Juni 2019 | 08:04 WIB

Terkini

No Na Rilis Single Honk! Tampilkan Kearifan Lokal Indonesia, Ada Om Telolet Om!

No Na Rilis Single Honk! Tampilkan Kearifan Lokal Indonesia, Ada Om Telolet Om!

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:25 WIB

Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan

Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:22 WIB

Tekanan Mereda, Kepercayaan Industri RI Kembali Menguat pada Juli 2026

Tekanan Mereda, Kepercayaan Industri RI Kembali Menguat pada Juli 2026

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:17 WIB

Dipercaya BI Jadi Pengelola Utama SKM, Ini Strategi BRI Jangkau Pelosok Karo

Dipercaya BI Jadi Pengelola Utama SKM, Ini Strategi BRI Jangkau Pelosok Karo

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:16 WIB

Gerindra Tegaskan Survei Cuma Instrumen Evaluasi, Bukan Penentu Kebijakan Pemerintah

Gerindra Tegaskan Survei Cuma Instrumen Evaluasi, Bukan Penentu Kebijakan Pemerintah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:16 WIB

Misteri Tewasnya Satpam di Waduk Jatiluhur, Polda Jabar Turunkan Tim Gabungan

Misteri Tewasnya Satpam di Waduk Jatiluhur, Polda Jabar Turunkan Tim Gabungan

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:15 WIB

5 Film dan Serial Netflix Agustus 2026, Komedi hingga Horor

5 Film dan Serial Netflix Agustus 2026, Komedi hingga Horor

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:15 WIB

Ngeri! Aksi Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jalan di Atas Api Viral di Medsos

Ngeri! Aksi Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jalan di Atas Api Viral di Medsos

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:13 WIB

Kasus Bocah Tersiram Air Panas, Puskesmas Waluran Perketat Pengawasan Pasien ODGJ

Kasus Bocah Tersiram Air Panas, Puskesmas Waluran Perketat Pengawasan Pasien ODGJ

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:07 WIB

Amerika Gagah di Perang Iran Tapi Lagi Rapuh di Dalam Negeri, Kenapa Bisa Begitu?

Amerika Gagah di Perang Iran Tapi Lagi Rapuh di Dalam Negeri, Kenapa Bisa Begitu?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:07 WIB

×