KPK Berikan Lampu Hijau untuk Penggarapan Blok Masela, Luhut: Bagus Itu

Iwan Supriyatna

Senin, 15 Juli 2019 | 18:42 WIB
KPK Berikan Lampu Hijau untuk Penggarapan Blok Masela, Luhut: Bagus Itu
Blok Masela. [maritim.go.id]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, nilai investasi Rencana Pengembangan (PoD) Proyek Minyak dan Gas Blok Masela Kepulauan Tanimbar, Maluku sebesar 20 miliar dolar AS yang sudah disepakati INPEX Corporation dan Shell Upstream Overseas.

Bahkan kata dia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani revisi Rencana Pengembangan (PoD) Proyek Minyak dan Gas Blok Masela Kepulauan Tanimbar, Maluku itu.

"Itu 20 miliar dolar AS," ujar Luhut di Kampus Universitas Indonesia (UI) Kota Depok, Jawa Barat, usai menghadiri Youth Innovation Competition on Global Governance (YICGG), Senin (15/7/2019).

Menanggapi keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proyek itu, Luhut mengapresiasi langkah tersebut.

"Bagus itu, dan sudah ditandatangani menterinya," pungkas Luhut.

Diberitakan sebelumnya, SKK Migas meminta Inpex Masela Ltd menyusun rencana pengembangan (plan of development/POD) baru setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memakai skema darat pada proyek gas alam cair di Laut Arafura, Maluku tersebut.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan, pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut keputusan Presiden tersebut kepada Inpex.

"Kami meminta Inpex untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyusun usulan POD baru berdasarkan skema darat," katanya.

Menurut dia, pihaknya belum bisa menyebutkan apakah perubahan skema pengembangan dari laut (offshore) menjadi darat (onshore) tersebut akan mengubah jadwal produksi blok tersebut.

baca juga

"Nanti kerangka waktunya akan dihitung dulu oleh Inpex," katanya.

Presiden Joko Widodo dalam hal ini telah memutuskan pengembangan Blok Masela akan memakai skema darat (onshore) yang berarti kilang gas alam cair (LNG) akan dibangun di daratan dan tidak terapung di laut (offshore) seperti usulan Inpex.

Untuk diketahui, proyek Blok Masela dikembangkan kontraktor asal Jepang, Inpex Masela Ltd yang sekaligus sebagai operator dengan kepemilikan partisipasi 65 persen dan Shell Corporation mempunyai 35 persen.

Inpex mendapatkan hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi di Blok Masela melalui penandatanganan kontrak Masela PSC pada tanggal 16 November 1998. Sejak saat itu INPEX melalui INPEX Masela Ltd telah melakukan kegiatan eksplorasi hidrokarbon di Blok Masela.

Blok Masela sendiri, dengan luas area saat ini lebih kurang 4.291,35 km², terletak di Laut Arafura, sekitar 800 km sebelah timur Kupang, Nusa Tenggara Timur atau lebih kurang 400 km di utara kota Darwin, Australia, dengan kedalaman laut 300 – 1000 meter.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut: Ada yang Kritik, Tidak Makan dari Infrastruktur, Itu Mungkin Betul

Luhut: Ada yang Kritik, Tidak Makan dari Infrastruktur, Itu Mungkin Betul

News | Senin, 15 Juli 2019 | 12:48 WIB

Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin

Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin

News | Senin, 15 Juli 2019 | 12:07 WIB

Suap PN Jakbar, KPK Periksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda

Suap PN Jakbar, KPK Periksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda

News | Senin, 15 Juli 2019 | 11:05 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×