Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

PTPP Diminta Bertanggung Jawab soal Tumpahnya Coran Tiang Pancang Tol BORR

Iwan Supriyatna

Rabu, 17 Juli 2019 | 10:33 WIB
PTPP Diminta Bertanggung Jawab soal Tumpahnya Coran Tiang Pancang Tol BORR
Coran Tiang Pancang Tol BORR Tumpah. (Foto: Antaranews.com)

Suara.com - Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Hendro Atmodjo menyebutkan bahwa insiden tumpahnya coran pier head alias kepala tiang pancang di P109 tol lingkar luar Bogor Seksi IIIA, Rabu (10/7/2019), mengakibatkan kerugian materi sekitar Rp 1 miliar.

Menurut dia, kerugian proyek jalan layang di Jalan Sholeh Iskandar, Bogor, Jawa Barat, murni ditanggung PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pelaksana proyek tol di seksi itu.

"Untuk kerugian dari konstruksi kira-kira Rp 1 miliar, itu betonnya saja dengan besinya. Kalau kerugian dampak sosial sedang dihitung kontraktor," ujarnya, di Bogor, Rabu (17/7/2019).

Akibat musibah itu, roda perekonomian di sekitaran Jalan Sholeh Iskandar khususnya antara Simpang Yasmin dan Simpang Semplak, Bogor lumpuh lantaran arus lalu-lintas tersumbat.

"Sanksi yang lain, dia (PT PP) harus menanggung biaya yang timbul akibat musibah ini. Termasuk untuk kompensasi pedagang yang terganggu di sekitar Jalan Sholeh Iskandar," kata Atmodjo.

Hingga kini proyek pembangunan jalan layang sepanjang 2,85 kilometer dengan nilai investasi mencapai Rp 1,5 triliun terpaksa ia hentikan, sampai PT PP (Persero) dan konsultan pengawas pelaksana menjalankan rekomendasi hasil investigasi dari Komite Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.

"Mudah mudahan hari Jumat, sudah bisa mulai lagi. Sampai Kamis potong ini dulu (kepala tiang pancang yang gagal). Kalau pemotongannya belum selesai, saya tidak bolehkan jalan duluan," katanya.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar (MSJ) Hendro Atmodjo membeberkan musabab tumpahnya coran tersebut berdasarkan hasil dari investigasi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

"Pada saat pengecoran tiang ke-10 ini ada satu long beam yang melintang di bawah tidak dipasang. Bisa lupa, bisa juga karena sudah percaya itu cukup. Harusnya dua, tapi dia pasang satu karena merasa sudah cukup kuat," katanya.

Menurut dia, insiden yang terjadi pada pekerjaan jalan layang di Jalan Sholeh Iskandar, Bogor, Jawa Barat, itu murni karena kelalaian pelaksananya, PT Pembangunan Perumahan dan lemahnya pengawasan dari konsultan manajemen konstruksi, PT Indec KSO.

"Di-ACC oleh konsultan, padahal setiap hari dia harusnya kontrol, setiap jam bahkan," kata Atmodjo.

Kini, pasca insiden tumpahnya coran beton, proyek tol lingkar luar Bogor Seksi IIIA dihentikan sementara sampai PT PP dan PT Indec mampu menjalankan rekomendasi dari hasil penyelidikan KKJTJ.

"Pekerjaan boleh dilanjut setelah rekomendasi dan sanksi dipenuhi oleh kontraktor, PT PP dan konsultan PT Indec KSO. Sekarang sedang dirapatkan internal," tuturnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Ambruknya Tiang Tol BORR, Kepala Proyek dan Kepala Pengawas Dicopot

Buntut Ambruknya Tiang Tol BORR, Kepala Proyek dan Kepala Pengawas Dicopot

Jabar | Selasa, 16 Juli 2019 | 20:20 WIB

Dapat Order di Pabrik, Taksi Online di Bogor Ternyata Suruh Antar Jenazah

Dapat Order di Pabrik, Taksi Online di Bogor Ternyata Suruh Antar Jenazah

Otomotif | Sabtu, 13 Juli 2019 | 12:16 WIB

Gagal Buka Gembok Legendaris, Maling di Bogor Tinggalkan Ninja 250 di Kebun

Gagal Buka Gembok Legendaris, Maling di Bogor Tinggalkan Ninja 250 di Kebun

Otomotif | Jum'at, 12 Juli 2019 | 11:03 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB