Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

KPPU Investigasi Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Oleh Grab

Bangun Santoso | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 26 September 2019 | 11:02 WIB
KPPU Investigasi Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Oleh Grab
Ilustrasi: pengemudi Grab di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI).

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI, yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Ada rangkap jabatan, walaupun di pasar persangkutan yang berbeda," ujar Kabiro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya, Kamis (25/9/2019).

Dia menjelaskan, Grab sebagai perusahaan penyedia aplikasi dengan PT TPI merupakan perusahaan angkutan sewa yang saling terkait walaupun pasar produknya berbeda. Untuk menyediakan layanan transportasi daring (online), para mitra pengemudi harus tergabung dalam suatu koperasi atau badan usaha.

Adapun, di persidangan investigator mengungkap fakta adanya kenaikan angka mitra terlapor II (PT TPI) di sejumlah wilayah. Terungkap fakta bahwa terjadi peningkatan yang signifikan antara tahun 2017 dan 2018.

Di Jabodetabek, misalnya, jumlah mitra pengemudi tahun 2017 tercatat kurang dari 16.000, tapi kemudian naik mendekati 24.000 di 2018.

Lalu di Makassar, jumlah mitra pengemudi TPI semula kurang dari 13.333 orang di tahun 2017 lalu mendekati angka 40.000 di tahun 2018. Sementara lonjakan tertinggi terjadi di Surabaya, dari hanya sekitar 3.000 mitra di tahun 2017 menjadi hampir 50.000 pengemudi di tahun 2018.

"Dalam kasus ini, katanya, PT TPI memberikan program khusus, fasilitas khusus, pembiayaan sampai pada algoritma untuk prioritas pesanan, sehingga driver di bawah TPI lebih mudah mendapatkan jasa daripada non-TPI," tutur dia.

Menurutnya, dikarenakan adanya pemenuhan target pembiayaan terkait komitmen dengan perusahaannya, mitra pengemudi yang bernaung di bawah PT TPI akhirnya diberi perlakuan khusus. Salah satu target yang dikejar mitra pengemudi PT TPI adalah terkait program kepemilikan mobil yang disewakan.

"PT TPI diduga mempunyai banyak fasilitas dengan mitra pengemudinya untuk menciptakan algoritma yang menguntungkan PT TPI. Karena TPI terafiliasi dengan Grab sehingga hal itu bisa saja dilakukan, itu yang coba teman-teman investigator buktikan di kasus ini," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Grab-Gojek Saling Klaim, Siapa yang Paling Unggul?

Grab-Gojek Saling Klaim, Siapa yang Paling Unggul?

Bisnis | Rabu, 25 September 2019 | 21:54 WIB

Lawan Arah, Pemotor di Tangerang Tak Mau Disalahkan dan Sebabkan Kemacetan

Lawan Arah, Pemotor di Tangerang Tak Mau Disalahkan dan Sebabkan Kemacetan

Otomotif | Jum'at, 20 September 2019 | 14:50 WIB

Go Food Klaim Kuasai Pasar Indonesia dan Asia Tenggara

Go Food Klaim Kuasai Pasar Indonesia dan Asia Tenggara

Tekno | Kamis, 19 September 2019 | 21:57 WIB

Ojol Gunakan Helm Unyu nan Menggemaskan, Penumpang: Ingin Cubit

Ojol Gunakan Helm Unyu nan Menggemaskan, Penumpang: Ingin Cubit

Otomotif | Kamis, 19 September 2019 | 19:29 WIB

Studi: Grab Kalahkan Gojek di Indonesia

Studi: Grab Kalahkan Gojek di Indonesia

Tekno | Rabu, 18 September 2019 | 19:38 WIB

Langkah Mudah Bersihkan Rumah Hanya dengan Sentuhan Jari

Langkah Mudah Bersihkan Rumah Hanya dengan Sentuhan Jari

Lifestyle | Selasa, 10 September 2019 | 07:35 WIB

Konsumen yang Dirugikan Sayembara Grab Ojol Asal Malaysia Bertambah

Konsumen yang Dirugikan Sayembara Grab Ojol Asal Malaysia Bertambah

Bisnis | Rabu, 04 September 2019 | 13:59 WIB

Tak Diberi Hadiah, Penumpang Seret Grab ke Pengadilan

Tak Diberi Hadiah, Penumpang Seret Grab ke Pengadilan

Tekno | Selasa, 03 September 2019 | 21:53 WIB

Terkini

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB