Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.850.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.561,329
LQ45 749,027
Srikehati 347,294
JII 525,953
USD/IDR 17.184

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Hanya Bisa Tersenyum

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:05 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Hanya Bisa Tersenyum
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10).[ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan resmi naik, kenaikan tersebut ditandai dengan penandatanganan aturan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dirilis pada 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan hari ini Rabu (30/10/2019).

Aturan itu menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.

Ditemui usai upacara peringatan Hari Oeang ke-73 Sri Mulyani hanya bisa melempar senyum kepada awak media perihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Informasi saja, besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp 42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019.

Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Besaran yang sama, yaitu Rp 42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III. Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp 110 ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp 160 ribu. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp 12 juta. Ketentuan 5 persen tersebut yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pungut Pajak Netflix, Sri Mulyani Contek Cara Negara Tetangga

Pungut Pajak Netflix, Sri Mulyani Contek Cara Negara Tetangga

Bisnis | Rabu, 30 Oktober 2019 | 11:28 WIB

Bank Indonesia Pesimis soal Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Buka Suara

Bank Indonesia Pesimis soal Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Buka Suara

Bisnis | Rabu, 30 Oktober 2019 | 10:21 WIB

Rayakan Hari Oeang, Sri Mulyani dan Anak Buah Kompak Kenakan Baju Adat

Rayakan Hari Oeang, Sri Mulyani dan Anak Buah Kompak Kenakan Baju Adat

Bisnis | Rabu, 30 Oktober 2019 | 09:36 WIB

Terkini

Rupiah Terus Menguat pada Rabu Sore, BI Perlu Naikkan Suku Bunga untuk Jaga Momentum

Rupiah Terus Menguat pada Rabu Sore, BI Perlu Naikkan Suku Bunga untuk Jaga Momentum

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 16:56 WIB

Proyek Bioetanol Lampung Memasuki Tahap Baru

Proyek Bioetanol Lampung Memasuki Tahap Baru

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 16:46 WIB

1,3 GW PLTS Atap Terpasang, Indonesia Bidik Target Ambisius 100 GW

1,3 GW PLTS Atap Terpasang, Indonesia Bidik Target Ambisius 100 GW

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 16:26 WIB

Dony Oskaria Wanti-wanti Telkom Nggak Boleh Rugi

Dony Oskaria Wanti-wanti Telkom Nggak Boleh Rugi

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 15:38 WIB

Cek Rekening, Emiten SIDO Mulai Bayar Dividen Hari Ini

Cek Rekening, Emiten SIDO Mulai Bayar Dividen Hari Ini

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 15:19 WIB

IHSG Masih 'Dibekukan' MSCI: Apa Kabar Empat Proposal Reformasi BEI?

IHSG Masih 'Dibekukan' MSCI: Apa Kabar Empat Proposal Reformasi BEI?

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 14:51 WIB

Thailand Akan Bangun Terusan Darat Pesaing Selat Malaka, Belajar dari Selat Hormuz

Thailand Akan Bangun Terusan Darat Pesaing Selat Malaka, Belajar dari Selat Hormuz

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 14:30 WIB

Bulog Siapkan Gudang Baru, 88 Titik Sudah Clear dari Target 100 Lokasi

Bulog Siapkan Gudang Baru, 88 Titik Sudah Clear dari Target 100 Lokasi

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 14:19 WIB

Purbaya di Depan Investor Global: Pertumbuhan RI Tak Hanya Stabil, Tapi Juga Akan Lebih Produktif

Purbaya di Depan Investor Global: Pertumbuhan RI Tak Hanya Stabil, Tapi Juga Akan Lebih Produktif

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 13:43 WIB

Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan untuk Kesetaraan Gender

Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan untuk Kesetaraan Gender

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:47 WIB