Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 20 November 2019 | 06:15 WIB
Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan
Kuasa hukum PT Kampoeng Kurma Nusyirwan menyampaikan keterangan pers. [Istimewa]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut berkomentar soal adanya investasi bodong PT Kampoeng Kurma yang menjanjikan hasil sesuai prinsip syariah. Jika dilihat dari cara bisnisnya, investasi bodong PT Kampoeng Kurma menerapkan sistem judi dan gharar (tipuan).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas memaparkan bahwa setiap transaksi jual beli itu syaratnya ialah barangnya harus ada. Akan tetapi dalam kasus investasi bodong PT Kampoeng Kurma ini justru investor tidak mengetahui barang yang dijanjikan.

"Makanya dalam Islam ketentuan adalah tidak boleh kita investasi terlibat dalam maisir (judi). Nah itu saya lihat ada dimensi judinya," kata Anwar saat ditemui di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019) kemarin.

Kemudian dalam investasi bodong PT Kampoeng Kurma itu juga mengandung unsur gharar atau tipuan. Menurut Anwar, investor tidak mengetahui barang apa yang ia telah beli dari si penjual.

"Tanah mana yang dibeli? Tanah mana yang dijual? Enggak jelas," ujarnya.

Dalam ilmu agama Islam, Anwar menerangkan kalau tipu-tipu dan judi dilarang oleh Agama Islam. Hukumannya juga bukan hanya menimpa si penjual atau penipu tetapi juga investor.

"Kalau misalkan di sini ada unsur penipuan sudah ada yang digulung kan? Siapa yang digulung? Al qotil wal maqtul finnar, yang membunuh yang dibunuh sama-sama masuk neraka," ujarnya.

Karena itu, Anwar meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak segera percaya dengan iming-iming investasi dengan hasil yang menjanjikan. Apalagi ia sempat mempertanyakan apakah perusahaan itu memiliki dewan pengawas.

"Kalau ada asuransi syariah pasti sudah punya. karena kalau tidak punya dewan pengawas syariah enggak boleh beroperasi dia," ujarnya.

baca juga

"Pertanyaan saya adalah apakah Kampoeng Kurma menyatakan dia syariah, ada dewan pengawas syariahnya enggak?" tandasnya.

Sebelumnya diberitakan kasus dugaan investasi bodong berskala cukup besar kembali terkuak. Perusahaan bernama PT Kampoeng Kurma di wilayah Bogor, Jawa Barat, digeruduk ratusan pembeli yang menagih janji manajemen perusahaan itu mengenai status lahan kavling dan pengembalian dana mereka pada Jumat (8/11) pekan lalu.

Salah satu korban penipuan investasi bodong yang tak mau disebutkan namanya mengakui kehilangan uang investasi sebesar Rp 99 juta. Uang itu disetorkan kepada PT Kampoeng Kurma untuk membeli satu kavling.

"Waktu itu tertarik lihat iklan di Facebook bisa investasi kavling 500 meter dapat 5 pohon kurma dengan harga Rp 99 juta. Waktu itu saya bayar tunai tahun 2017," kata dia kepada Suara.com, Selasa (12/11/2019).

Dia mengungkapkan, PT Kampoeng Kurma menjanjikan imbal hasil yang besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon kurma selama lima tahun. Pembeli, dijanjikan mendapat bagi hasil sesuai prinsip syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel

MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel

News | Selasa, 19 November 2019 | 20:23 WIB

Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad - Soekarno, MUI: Menyinggung Umat Islam

Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad - Soekarno, MUI: Menyinggung Umat Islam

News | Selasa, 19 November 2019 | 18:59 WIB

Anies Malas Tanggapi Pertanyaan Deddy Corbuzier soal Larangan PNS Bercadar

Anies Malas Tanggapi Pertanyaan Deddy Corbuzier soal Larangan PNS Bercadar

News | Minggu, 17 November 2019 | 19:09 WIB

Terkini

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

News | Kamis, 05 November 2026 | 23:14 WIB

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 22:44 WIB

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 22:38 WIB

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Jabar | Kamis, 05 November 2026 | 22:34 WIB

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 22:25 WIB

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:20 WIB

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:10 WIB

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:02 WIB

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:55 WIB

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 21:52 WIB

×