Jimly Assidiqie: Pemindahan Ibu Kota Itu Soal Serius

Dwi Bowo Raharjo, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 29 November 2019 | 16:23 WIB
Jimly Assidiqie: Pemindahan Ibu Kota Itu Soal Serius
Desain ibu kota baru. [Twitter]

Suara.com - Sejumlah masyarakat Indonesia menganggap rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukan merupakan perkara yang mudah. Selain melakukan pembangunan, yang pertama harus ada aturan yang harus dirubah baik terkait perundangan-undangan atau peraturan pemerintah.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Assidiqie di acara Lokakarya Penerapan Omnibus Law Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibukota Negara, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

"Saya sih sudah menekankan ibu kota duluan, sebab ada seolah-olah salah paham pemindahan ibu kota, seolah-olah hak perogratif Presiden, ini bukan begitu, pemindahan ibu kota itu soal serius, tidak cukup hanya dipindahkan dengan keputusan perorangan oleh negara," kata Jimly.

Jimly kemudian mencontohkan terkait penyaluran anggaran, dimana dalam APBN perlu adanya dasar hukum atau Undang-Undang yang berlaku.

"Pembangunan pemindahan, lalu untuk pembangunannya, dasar hukumnya apa, kalau enggak ada UU lebih dulu. Misal UU APBN kan 1 tahun sekali, (misalnya) dibutuhkan itu besaran Rp 10 triliun itu dasarnya apa anggaran Rp 10 triliun itu disusun, engga ada dasarnya kalau tidak UU lebih dulu," kata Jimly.

Untuk itu kata dia, pemerintah harus lebih dulu membuat peraturan perundangan-undangan sebelum secara total memindahkan ibu kota negara.

Lapangan dan Monumen Pancasila Ibu Kota Baru. (Dok: Kementerian PUPR)
Lapangan dan Monumen Pancasila Ibu Kota Baru. (Dok: Kementerian PUPR)

"Maka sudah benar sebelum ada pembangunan harus ada UU dulu, namanya UU ibu kota negara. UU ini paling mudah untuk Omnibus Law," katanya.

Menurut Jimly, sejauh ini sudah ada sekitar 14 UU yang sudah terkumpul dan sedang diproses untuk menjadikan landasan hukum pemindahan ibu kota negara. Namun ia menilai UU tersebut masih kurang karena banyak sekali persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah.

"Misal UU kehutanan konservasi sumber daya alam, itu kan juga harus diperiksa. Jadi mungkin bukan hanya 14, jauh lebih banyak. Apalagi jika hitung berbagai ketentuan UU yang berkaitan dengan pemerintahan Kalimantan Timur, itu ada beberapa UU yang masih berlaku itu semuanya harus dihimpun," katanya.

baca juga

Selain itu, ia menyebut pemerintah dan DPR juga harus melakukan revisi sejumlah UU, atau dibuat ulang menyesuaikan dengan tema pemindahan ibu kota negara, seperti UU tentang Pemerintahan DKI, ketiga UU Pemerintahan daerah secara hukum juga harus diubah.

"Semua UU yang di dalamnya ada pasal yang menentukan lembaga ini dan itu yang berkedudukan di ibu kota negara, itu banyak sekali," katanya.

Bakal Ubah Regulasi

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pihaknya bakal merubah sejumlah regulasi terkait peraturan-peraturan hukum guna memuluskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Suharso mengatakan setidaknya ada 43 regulasi yang terdiri dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (PP) yang harus direvisi oleh pemerintah.

"Karenanya ada beberpaa UU, PP, Perpers, Permen yang harus di ubah dan yang sudah berhasil disusun Bappenas ada 43 regulasi untuk pemindahan Ibukota saja," kata Suharso dalam acara acara Lokakarya Penerapan Omnibus Law Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibukota Negara, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahun Depan, Pejabat Eselon III dan IV di Bappesnas Diganti Robot AI

Tahun Depan, Pejabat Eselon III dan IV di Bappesnas Diganti Robot AI

Bisnis | Jum'at, 29 November 2019 | 14:12 WIB

Demi Mulusnya Pemindahan Ibu Kota, Sejumlah Regulasi Diperhalus

Demi Mulusnya Pemindahan Ibu Kota, Sejumlah Regulasi Diperhalus

Video | Jum'at, 29 November 2019 | 13:27 WIB

Kepala Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Bukan Proyek Besar

Kepala Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Bukan Proyek Besar

Video | Jum'at, 29 November 2019 | 11:43 WIB

Pemerintah Bakal Revisi 43 Regulasi untuk Melancarkan Pemindahan Ibu Kota

Pemerintah Bakal Revisi 43 Regulasi untuk Melancarkan Pemindahan Ibu Kota

Bisnis | Jum'at, 29 November 2019 | 11:15 WIB

Terkini

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:23 WIB

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

×