Perhatikan! Ini Cara Agar Klaim Asuransi Diterima

Iwan Supriyatna

Minggu, 22 Desember 2019 | 17:00 WIB
Perhatikan! Ini Cara Agar Klaim Asuransi Diterima
Ilustrasi asuransi kesehatan. (Shutterstock)

Hampir semua perusahaan asuransi memiliki kebijakan seperti ini, di mana sejumlah penyakit memang tidak ditanggung untuk 1 tahun pertama setelah disetujuinya polis asuransi.

Jenis penyakit yang tidak ditanggung ini tentu beragam, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang Anda pilih. Namun sangat penting bagi Anda untuk mengetahui hal ini sejak awal, sehingga Anda tidak mengalami penolakan klaim di masa yang akan datang.

Asuransi kesehatan memiliki masa tunggu atau yang lazim disebut dengan grace period. Masa tunggu ini biasanya selama 30 hari atau 60 hari setelah tanggal disetujuinya polis asuransi, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang Anda gunakan.

Artinya, jika Anda mengajukan klaim asuransi sebelum masa tunggu ini terlewati. Maka, secara otomatis klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Contoh, polis asuransi Anda sudah disetujui per tanggal 1 September 2019, di mana perusahaan asuransi Anda menetapkan masa tunggu selama 60 hari terhadap polis yang Anda miliki tersebut.

Anda baru bisa mengajukan klaim asuransi tersebut mulai tanggal 1 November 2019 (60 hari setelah polis disetujui).

Jika Anda mengajukan klaim asuransi kesehatan Anda sebelum tanggal 1 November 2019, maka klaim tersebut tentu akan ditolak.

Pastikan Anda memahami ketentuan masa tunggu ini sejak awal, sehingga Anda tidak perlu mengalami penolakan klaim oleh perusahaan asuransi.

  • Tidak Termasuk Pre-Existing Condition

Pre-existing condition merupakan kebijakan di dalam asuransi kesehatan terkait dengan riwayat kesehatan dan penyakit yang diderita peserta asuransi sebelum membeli polis asuransi.

baca juga

Kebijakan terkait Pre-Existing Condition ini bisa saja berbeda-beda antara satu perusahaan asuransi dengan yang lainnya.

Berdasarkan kebijakan ini, maka jika Anda menderita risiko penyakit yang sama dengan sebelumya atau sudah pernah Anda derita sebelum pengajuan polis asuransi, maka secara otomatis klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Namun Anda tidak perlu khawatir, selama penyakit Anda tidak terkait dengan Pre-Existing Condition ini, maka pengajuan klaim asuransi Anda tentu tidak akan bermasalah.

  • Pahami Ketentuan Pengajuan Klaim Sejak Awal

Mengajukan klaim asuransi tentu menjadi hak Anda selaku pemegang polis asuransi kesehatan. Namun jangan terlalu percaya diri setiap klain asuransi yang Anda lakukan bakal diterima.

Sebab tidak menutup kemungkinan pengajuan klaim asuransi Anda ditolak perusahaan asuransi, jika tidak memenuhi syarat dengan baik.

Pastikan Anda memahami semua ketentuan terkait pengajuan klaim asuransi ini, sehingga setiap klaim yang Anda ajukan bisa diterima dengan baik.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Klaim Asuransi Dibuat Susah, BMAI Siap Membantu

Klaim Asuransi Ditolak, Ini 10 Alasannya!

Prosedur Pembelian, Pengajuan Klaim, dan Penutupan Polis Asuransi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Layanan, Medlinx Tampil Lebih Lite dan Fresh

Tingkatkan Layanan, Medlinx Tampil Lebih Lite dan Fresh

Press Release | Rabu, 20 November 2019 | 18:19 WIB

Begini Booking Dokter di Rumah Sakit Melalui Aplikasi SehatQ Tanpa Ribet

Begini Booking Dokter di Rumah Sakit Melalui Aplikasi SehatQ Tanpa Ribet

News | Sabtu, 16 November 2019 | 09:00 WIB

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Kuartal II 2019 Turun, Ini Biang Keroknya

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Kuartal II 2019 Turun, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 11 September 2019 | 15:44 WIB

Terkini

Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa

Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Menara Seluler di Cicalengka

Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Menara Seluler di Cicalengka

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Pulang dari Indonesia, Gianni Infantino Resmi Dilaporkan di 3 Kasus Kontroversial

Pulang dari Indonesia, Gianni Infantino Resmi Dilaporkan di 3 Kasus Kontroversial

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:31 WIB

KPK Geledah Dinkes Kota Madiun Terkait Kasus Walikota Maidi

KPK Geledah Dinkes Kota Madiun Terkait Kasus Walikota Maidi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Warung Makan Nunung di Solo Mendadak Sepi, Karyawan Temukan Teror Tanah Kuburan di Parkiran

Warung Makan Nunung di Solo Mendadak Sepi, Karyawan Temukan Teror Tanah Kuburan di Parkiran

Entertainment | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Atlet Sulsel Raih Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Atlet Sulsel Raih Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Huawei Watch GT 7 Series Rp3,7 Jutaan, Bisa Pantau Risiko Jantung dan Diabetes

Huawei Watch GT 7 Series Rp3,7 Jutaan, Bisa Pantau Risiko Jantung dan Diabetes

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Menjajal Masakan Modern Nusantara Antarasa: Ada Kepiting Soka Saus Padang hingga Rahang Tuna Bakar

Menjajal Masakan Modern Nusantara Antarasa: Ada Kepiting Soka Saus Padang hingga Rahang Tuna Bakar

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi Diri

Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi Diri

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Arah Keberuntungan dan Kesialan Berdasarkan Angka Kua Pria dan Wanita

Arah Keberuntungan dan Kesialan Berdasarkan Angka Kua Pria dan Wanita

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:25 WIB

×