Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Perhatikan! Ini Cara Agar Klaim Asuransi Diterima

Iwan Supriyatna

Minggu, 22 Desember 2019 | 17:00 WIB
Perhatikan! Ini Cara Agar Klaim Asuransi Diterima
Ilustrasi asuransi kesehatan. (Shutterstock)

Hampir semua perusahaan asuransi memiliki kebijakan seperti ini, di mana sejumlah penyakit memang tidak ditanggung untuk 1 tahun pertama setelah disetujuinya polis asuransi.

Jenis penyakit yang tidak ditanggung ini tentu beragam, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang Anda pilih. Namun sangat penting bagi Anda untuk mengetahui hal ini sejak awal, sehingga Anda tidak mengalami penolakan klaim di masa yang akan datang.

Asuransi kesehatan memiliki masa tunggu atau yang lazim disebut dengan grace period. Masa tunggu ini biasanya selama 30 hari atau 60 hari setelah tanggal disetujuinya polis asuransi, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang Anda gunakan.

Artinya, jika Anda mengajukan klaim asuransi sebelum masa tunggu ini terlewati. Maka, secara otomatis klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Contoh, polis asuransi Anda sudah disetujui per tanggal 1 September 2019, di mana perusahaan asuransi Anda menetapkan masa tunggu selama 60 hari terhadap polis yang Anda miliki tersebut.

Anda baru bisa mengajukan klaim asuransi tersebut mulai tanggal 1 November 2019 (60 hari setelah polis disetujui).

Jika Anda mengajukan klaim asuransi kesehatan Anda sebelum tanggal 1 November 2019, maka klaim tersebut tentu akan ditolak.

Pastikan Anda memahami ketentuan masa tunggu ini sejak awal, sehingga Anda tidak perlu mengalami penolakan klaim oleh perusahaan asuransi.

  • Tidak Termasuk Pre-Existing Condition

Pre-existing condition merupakan kebijakan di dalam asuransi kesehatan terkait dengan riwayat kesehatan dan penyakit yang diderita peserta asuransi sebelum membeli polis asuransi.

baca juga

Kebijakan terkait Pre-Existing Condition ini bisa saja berbeda-beda antara satu perusahaan asuransi dengan yang lainnya.

Berdasarkan kebijakan ini, maka jika Anda menderita risiko penyakit yang sama dengan sebelumya atau sudah pernah Anda derita sebelum pengajuan polis asuransi, maka secara otomatis klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Namun Anda tidak perlu khawatir, selama penyakit Anda tidak terkait dengan Pre-Existing Condition ini, maka pengajuan klaim asuransi Anda tentu tidak akan bermasalah.

  • Pahami Ketentuan Pengajuan Klaim Sejak Awal

Mengajukan klaim asuransi tentu menjadi hak Anda selaku pemegang polis asuransi kesehatan. Namun jangan terlalu percaya diri setiap klain asuransi yang Anda lakukan bakal diterima.

Sebab tidak menutup kemungkinan pengajuan klaim asuransi Anda ditolak perusahaan asuransi, jika tidak memenuhi syarat dengan baik.

Pastikan Anda memahami semua ketentuan terkait pengajuan klaim asuransi ini, sehingga setiap klaim yang Anda ajukan bisa diterima dengan baik.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Klaim Asuransi Dibuat Susah, BMAI Siap Membantu

Klaim Asuransi Ditolak, Ini 10 Alasannya!

Prosedur Pembelian, Pengajuan Klaim, dan Penutupan Polis Asuransi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Layanan, Medlinx Tampil Lebih Lite dan Fresh

Tingkatkan Layanan, Medlinx Tampil Lebih Lite dan Fresh

Press Release | Rabu, 20 November 2019 | 18:19 WIB

Begini Booking Dokter di Rumah Sakit Melalui Aplikasi SehatQ Tanpa Ribet

Begini Booking Dokter di Rumah Sakit Melalui Aplikasi SehatQ Tanpa Ribet

News | Sabtu, 16 November 2019 | 09:00 WIB

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Kuartal II 2019 Turun, Ini Biang Keroknya

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Kuartal II 2019 Turun, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 11 September 2019 | 15:44 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB