Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

RUU Cilaka Dinilai Kurangi Pesangon Buruh Demi Tarik Minat Investor

Reza Gunadha | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 18 Februari 2020 | 20:55 WIB
RUU Cilaka Dinilai Kurangi Pesangon Buruh Demi Tarik Minat Investor
ILUSTRASI - Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyebut omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja bakal mengundang banyak investor masuk ke Indonesia.

Menurutnya, RUU yang mencakup revisi 79 undang-undang dan terdiri atas 1.244 pasal ini, diharapkan bisa menarik investor untuk lebih tertarik masuk ke Indonesia sehingga mampu membuka lapangan kerja baru.

"Semua pihak terkait harus bisa duduk bersama, guna mencari solusi dan titik tengah yang bisa menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan dunia usaha," kata Prastowo di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Terkait sejumlah kritik atas draf RUU itu, Yustinus mengatakan, tidak semua subtansi dalam RUU ini merugikan buruh.

Masalahnya, ketertutupan pemerintah dalam menginformasikan rancangan dan kurang melibatkan pemangku kebijakan yang diatur dalam perumusan RUU itu bisa menimbulkan salah kaprah.

"Misalnya saja pengaturan mengenai pemberian pesangon yang sempat disinyalir bakal dihapuskan. Kenyataannya, RUU Ciptaker tidak menghapus pesangon. Hanya, ada penurunan dari 32 kali gaji saat ini menjadi 17 kali," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menilai, besaran pesangon yang berlaku saat ini termasuk sangat tinggi dibandingkan negara-negara tetangga.

Besarnya pesangon itu kerap membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia sehingga menghambat penciptaan lapangan kerja.

Tingginya pesangon tersebut dinilai sering membuat perusahaan lebih memilih merekrut karyawan kontrak daripada pegawai tetap.

"Alhasil, alih-alih melindungi pekerja, aturan pesangon itu malah merugikan, terutama bagi kelompok yang belum memiliki pekerjaan dan baru akan bekerja," jelas dia.

Diakui Yustinus, proses penyusunan RUU Ciptaker harus mendapat pengawasan publik. Dia menegaskan semua pembahasannya harus dilakukan dengan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk kalangan buruh dan pekerja, agar tidak menjadi ‘bom waktu’ bagi sektor ketenagakerjaan di masa mendatang.

Selain itu, reaksi dari kelompok buruh juga diharapkan tidak kontraproduktif atas niat baik pemerintah. Sebab pada hakikatnya bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola Ketenagakerjaan.

Sementara  Sekretaris Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Adriani, mengatakan, pesangon tidak akan dihapuskan dalam omnibus law cipta lapangan kerja.

"Pesangon tidak dihapuskan, tapi bagaimana pesangon ini betul-betul bisa diimplementasikan," ujar Adriani. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Istilah Omnibus Law Tidak Usah Dipersoalkan

Mahfud MD: Istilah Omnibus Law Tidak Usah Dipersoalkan

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 20:26 WIB

RUU Cilaka Ditolak Publik, Mahfud MD: Kalau Punya Usul Sampaikan ke DPR

RUU Cilaka Ditolak Publik, Mahfud MD: Kalau Punya Usul Sampaikan ke DPR

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 20:10 WIB

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Jansen: Keliru Kok sampai 1 Pasal 3 Ayat

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Jansen: Keliru Kok sampai 1 Pasal 3 Ayat

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:35 WIB

Sebut PP Bisa Ubah UU Salah Ketik, Mahfud MD: Keliru Itu Sudah Biasa

Sebut PP Bisa Ubah UU Salah Ketik, Mahfud MD: Keliru Itu Sudah Biasa

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:15 WIB

Demokrat: Lucu, Pasal 170 RUU Cipta Kerja Prioritas Kok Salah Ketik

Demokrat: Lucu, Pasal 170 RUU Cipta Kerja Prioritas Kok Salah Ketik

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 15:12 WIB

Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 12:42 WIB

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 10:27 WIB

Terkini

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:42 WIB

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB