Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Bila Pupuk Kurang atau Berlebih, Kementan Izinkan Daerah Lakukan Realokasi

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 25 Februari 2020 | 15:03 WIB
Bila Pupuk Kurang atau Berlebih, Kementan Izinkan Daerah Lakukan Realokasi
Ilustrasi sawah. (Dok : Kementan)

Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengizinkan daerah untuk merealokasi stok pupuk yang ada, yaitu kebijakan untuk menggeser alokasi pupuk. Dalam Permentan No. 01 Tahun 2020, pemerintah telah menetapkan soal realokasi pupuk bersubsidi. Dalam Bab IV, realokasi bisa dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Permentan No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

"Realokasi antar provinsi ditetapkan Direktur Jenderal di Kementerian Pertanian, realokasi antar kabupaten dan kota dalam satu wilayah provinsi ditetapkan kepala dinas daerah provinsi. Sementara realokasi antar kecematan dalam satu wilayah kabupaten atau kota ditetapkan kepala dinas daerah kabupaten atau kota," papar Sarwo, Jakarta, Selasa (25/2/2020). 

Jika provinsi mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi, lanjutnya, maka kepala daerah provinsi wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kabupaten atau kota yang ditetapkan melalui keputusan. Begitu juga jika kabupaten atau kota mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsi, maka kepala dinas daerah kabupaten atau kota wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kecamatan yang ditetapkan melalui keputusan.

"Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah tidak mencukupi, maka penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulanan sebelumnya dan atau dari alokasi bulan berikutnya, dengan tidak melampaui alokasi satu tahun," sebut Sarwo.

Perubahan alokasi pupuk bersubsidi antar provinsi atau antar jenis pupuk ini ditetapkan direktur jenderal atas nama menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.

Sarwo menjelaskan, kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk ditingkat kecamatan dan desa, wewenangnya ada di kepala dinas kabupaten atau kota. Demikian juga di tingkat kabupaten, wewenangnya ada di kepala dinas provinsi.

“Hanya pergeseran alokasi untuk provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah," kata Sarwo.

Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seharusnya isu kelangkaan pupuk tidak terjadi. Sarwo menyadari, ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat esensial penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air.

baca juga

Atas dasar pentingnya pupuk bagi petani, pihaknya juga telah memberi solusi bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi e-RDKK yang belum masuk. Misalnya, dengan merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.

“Setiap bulan, tanggal 20-25, kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Yang penting betul untuk kebutuhan petani dengan luas lahan maksimum 2 hektare, berdasarkan NIK dan surat tanah sertifikat/AJB/Girik/Petok atau PBB untuk mengetahui luas lahan kepemilikan,” tutur Sarwo.

Selain itu, untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi, Sarwo mengatakan, Kementan menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.

"Kepentingan petani di atas segalanya, tidak boleh ada yang bermain disitu, Kementan sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan,” pungkasnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan

DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan

Bisnis | Senin, 24 Februari 2020 | 15:21 WIB

Akselerasi Produksi Sapi Dalam Negeri, Mentan Panen 1000 Ekor Pedet

Akselerasi Produksi Sapi Dalam Negeri, Mentan Panen 1000 Ekor Pedet

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:54 WIB

Kementan Targetkan Serapan Anggaran 40 Persen dengan Optimalisasi Kebijakan

Kementan Targetkan Serapan Anggaran 40 Persen dengan Optimalisasi Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:36 WIB

Desember 2019, Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Surplus

Desember 2019, Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Surplus

Bisnis | Kamis, 20 Februari 2020 | 15:49 WIB

Tepis Isu Kelangkaan, Kementan Minta Pupuk Subsidi Segera Disalurkan

Tepis Isu Kelangkaan, Kementan Minta Pupuk Subsidi Segera Disalurkan

Bisnis | Rabu, 19 Februari 2020 | 16:53 WIB

Kementerian Pertanian Minta Bali Gencar Sosialisasikan Kartu Tani

Kementerian Pertanian Minta Bali Gencar Sosialisasikan Kartu Tani

Bisnis | Senin, 17 Februari 2020 | 16:27 WIB

Terkini

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:34 WIB

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:57 WIB

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:36 WIB

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:51 WIB

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:55 WIB

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:07 WIB

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:51 WIB

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:39 WIB

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:51 WIB

×