Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Pajak Dibebaskan 6 Bulan, Jurang Defisit Makin Lebar

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 13 Maret 2020 | 18:54 WIB
Pajak Dibebaskan 6 Bulan, Jurang Defisit Makin Lebar
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Pemerintah harus menanggung konsekuensi dari kebijakan pembebasan pajak penghasilan selama 6 bulan yang baru saja dirilis dalam paket stimulus jilid II. Konsekuensi tersebut menciptakan jurang defisit penerimaan pajak yang makin melebar saja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian stimulus fiskal ini demi mereduksi atau meminimalisir dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian nasional.

"Stimulus itu totalnya Rp 22,9 triliun dan ditambah kita akan pelebaran defisit 0,8 persen setara Rp 125 triliun, ditambah paket (stimulus) pertama Rp 10,2 triliun. Jadi sektor konstruksi sudah masuk sektor pertama, sehingga paket yang dikeluarkan Rp 160 triliun," kata Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat (13/3/2020).

Sejumlah paket stimulus fiskal tersebut lanjut Airlangga secara jelas menggangu aliran masuk kas negara, sehingga diprediksi defisit APBN akan bertambah 0,8 persen menjadi Rp 125 triliun. Sebelumnya dalam APBN 2020, defisit ditetapkan 1,76 persen PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gelontoran stimulus fiskal ini demi melawan perlambatan ekonomi akibat virus corona, Sri Mulyani menuturkan, peristiwa ini merupakan kejadian yang sangat luar biasa.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100 persen atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp 200 juta per tahun," kata Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

Stimulus ini diberikan bagi para pekerja di sektor manufaktur selama kurun waktu 6 bulan kedepan (April-September). Ada 19 sektor dalam industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini.

Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun dari yang diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.

Yang kedua relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.

"Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor)," kata Sri Mulyani.

Ketiga relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.

Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor). Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

Keempat relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.

"Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya," pungkasnya.

Selain stimulus fiskal pemerintah juga memberikan paket stimulus non-fiskal guna melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal yang telah disampaikan, Pemerintah juga telah menyiapkan paket kebijakan non-fiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penangguhan Pajak Penghasilan Jadi Jurus Terakhir Pertahankan Daya Beli

Penangguhan Pajak Penghasilan Jadi Jurus Terakhir Pertahankan Daya Beli

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:19 WIB

Pajak Penghasilan Ditangguhkan, Daya Beli Masyarakat Bakal Naik?

Pajak Penghasilan Ditangguhkan, Daya Beli Masyarakat Bakal Naik?

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:16 WIB

Pajak Penghasilan Ditangguhkan, Siap-siap Penerimaan Negara Jebol

Pajak Penghasilan Ditangguhkan, Siap-siap Penerimaan Negara Jebol

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2020 | 12:05 WIB

Terkini

Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen

Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:46 WIB

Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026

Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:38 WIB

Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun

Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:00 WIB

Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 22:15 WIB

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 21:45 WIB

ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026

ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 19:27 WIB

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:25 WIB