Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kementan : Pestisida Punya Peran Penting Tingkatkan Produksi Pertanian

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 20 Maret 2020 | 07:00 WIB
Kementan : Pestisida Punya Peran Penting Tingkatkan Produksi Pertanian
Ilustrasi lahan. (Dok : Kementan)

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) wajib untuk mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida. Pasalnya, pestisida punya peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani.

“Namun demikian, pestisida mempunyai risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, maka pemerintah berkewajiban untuk mengatur perizinan, peredaran dan penggunaannya,” kata Plt Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan Rahmanto.

Rahmanto mengatakan, peran pestisida diperlukan dalam upaya pengendalian mutu hasil pertanian, gangguan hama (OPT) yang sangat kompleks dapat dicegah, diminimalisir atau dibasmi dengan pestisida.

“Untuk mengurangi penggunaan pestisida yang tidak terdaftar dan ilegal, maka pemerintah mengatur melalui Permentan  No 43/2019 tentang pendaftaran pestisida,” tegasnya pada acara Mubes Asosiasi Crop Care tahun 2020.

Dia menjelaskan, Permentan No 43 itu dimaksudkan untuk menjamin mutu dan efektivitas pestisida yang beredar, melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaa penggunaan.

“Selain itu memberikan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan, penyimpangan dan peredaran,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan keputusan menteri tentang lembaga uji sudah selesai sejak 3 Januari 2020. SK itu telah dilakukan pembahasan tentang kriteria teknis dengan  instansi terkait dan asosiasi.

“Kami perlu melakukan pembahasan dengan asosiasi agar publik dapat melaksanakan secara profesionak, efesien dan efektif,”ungkap Rahmanto.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengakomodir tentang pestisida biologi  terkait dengan batas minimal hasil uji mutu dan beberapa bahan aktif sesuai dengan SNI.

Untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit pada manusia juga telah dilakukan pembahasan terutama yang terkait dengan kreteria teknis, khususnya untuk bentuk formulasi yang tidak perlu dilakukan uji iritasi dan sensitisasi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy juga meminta Komisi Pestisida agar ikut mengawasi dan para pelaku usaha agar konsisten.

"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya. Kasihan petani jangan merugikan petani," ujar Sarwo Edhy.

Beberapa substansi perubahan di antaranya adalah tentang izin sementara yang sebelumnya di permentan 39 belum diatur maka pada permentan 43 tata cara permohonan ditetapkan oleh Direktur Jenderal, perpanjangan izin percobaan yang semula di permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun maka pada permentan 43 dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.

Sarwo Edhy menambahkan, penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.

“Perbaikannya Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida," kata Sarwo Edhy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Alokasi 7.000 Kartu Tani Di Kota Batu

Kementan Alokasi 7.000 Kartu Tani Di Kota Batu

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2020 | 18:50 WIB

Kredit Usaha Rakyat Alat Pertanian dari Kementan Bantu Memperluas Usaha

Kredit Usaha Rakyat Alat Pertanian dari Kementan Bantu Memperluas Usaha

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2020 | 15:22 WIB

Program Optimalisasi Rawa Berefek Positif, Luas Sawah di Banjar Meningkat

Program Optimalisasi Rawa Berefek Positif, Luas Sawah di Banjar Meningkat

Bisnis | Senin, 16 Maret 2020 | 11:01 WIB

Sebanyak 16.220 Petani di Kabupaten Mukomuko akan Menerima Kartu Tani

Sebanyak 16.220 Petani di Kabupaten Mukomuko akan Menerima Kartu Tani

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2020 | 07:38 WIB

Pengelolaan Pupuk Subsidi, Pemerintah Gencarkan Penyebaran Kartu Tani

Pengelolaan Pupuk Subsidi, Pemerintah Gencarkan Penyebaran Kartu Tani

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:47 WIB

Petani di Kotamabagu Gunakan Kartu Tani untuk Tebus Pupuk

Petani di Kotamabagu Gunakan Kartu Tani untuk Tebus Pupuk

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2020 | 20:20 WIB

Terkini

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:00 WIB

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:04 WIB

Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:52 WIB

BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional

BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:23 WIB

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:18 WIB

Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global

Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:10 WIB

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:37 WIB

Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan

Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:52 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:53 WIB