"Persis seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi bayarnya hanya 50 persen," ucap Rida.
Rida menyatakan, selama tiga bulan ke depan, mulai April hingga Juli, kedua pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.
"Sekiranya akan mengikuti perkembangan nasional (meredanya COVID-19). Bila masih dibutuhkan untuk memberikan keringanan kepada saudara-saudara yang membutuhkan tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang," tutur Rida.
Rida menegaskan kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
"Ini bukti pemerintah siap hadir di setiap kondisi. Sekiranya diperlukan pemberian keringanan izinkan dievaluasi sesuai keadaan," kata Rida.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah di tengah pandemi COVID-19.
"Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden kemarin adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi," kata Rida.
Besaran angka tersebut diasumsikan dari volume rata-rata konsumsi untuk 450 VA yang berjumlah 24 juta adalah 85,25 KWh per bulan atau sekitar Rp 40.000 tagihan listrik per bulan, sementara bagi 7 juta pelanggan 900 VA adalah 104,27 KWh atau sekitar Rp 30.000 setelah diskon 50 persen.
Baca Juga: PLN Rampungkan Teknis Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Pekan Ini