Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Anies Baswedan Hapus Denda Telat Bayar Pajak Selama PSBB Corona

Iwan Supriyatna, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 28 April 2020 | 13:02 WIB
Anies Baswedan Hapus Denda Telat Bayar Pajak Selama PSBB Corona
Ilustrasi Anies Baswedan. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, menerbitkan tiga kebijakan untuk memberi keringan pajak dan insentif untuk masyarakat. Tujuannya untuk mendorong pendapatan daerah di tengah mewabahnya corona Covid-19.

Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan kebijakan ini dikeluarkan melihat sulitnya masyarakat beraktifitas selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia berharap dengan keringanan ini, maka masyarakat bisa segera menunaikan kewajibannya.

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," ujar Edi dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Selasa (28/4/2020).

Edi menjelaskan, kebijakan pertama adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan. Sanksi administrasi yang dimaksud seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, pelaporan pajak, denda dan lain sebagainya.

Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku sejak 3 April 2020 - 29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. Dengan demikian, para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini.

Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan kedua adalah tidak ada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020. Selain itu, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya sejak 3 April - 29 Mei 2020.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020.

baca juga

Terakhir adalah pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak, yaitu PBB-P2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pengurangan juga berlaku pada pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

Lebih lanjut, sebagai alternatif pembayaran pajak daerah, seperti PBB-P2 dalam masa PSBB dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan bank-bank seperti Bank DKI, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Mega dan OCBC NISP.

Pembayaran pajak daerah bisa juga dilakukan melalui tempat pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta seperti, Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak dan GoPay.

Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini," kata Edi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei Ini Klaim Anies Baswedan Sebagai Gubernur Terbaik Tangani Corona

Survei Ini Klaim Anies Baswedan Sebagai Gubernur Terbaik Tangani Corona

News | Senin, 27 April 2020 | 12:58 WIB

Anies Perpanjang PSBB Jakarta 28 Hari, Sopir Ojol Makin Menjerit

Anies Perpanjang PSBB Jakarta 28 Hari, Sopir Ojol Makin Menjerit

News | Kamis, 23 April 2020 | 17:57 WIB

Anies Angkat Sudirman Said Jadi Komisaris Utama Food Station Tjipinang

Anies Angkat Sudirman Said Jadi Komisaris Utama Food Station Tjipinang

News | Kamis, 23 April 2020 | 16:17 WIB

Terkini

3 Saham Paling Banyak Dibeli pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah

3 Saham Paling Banyak Dibeli pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:35 WIB

Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal

Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:29 WIB

Tak Mau Disalahkan, Bahlil Serahkan Urusan Mati Lampu ke PLN

Tak Mau Disalahkan, Bahlil Serahkan Urusan Mati Lampu ke PLN

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:13 WIB

Listrik Byar Pet, Pengamat UGM: PLN Jangan Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'

Listrik Byar Pet, Pengamat UGM: PLN Jangan Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran

IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:54 WIB

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:36 WIB

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:11 WIB