Suara.com - Pemerintah Indonesia terus melakukan pembahasan mitigasi dampak covid-19 bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam rapat terbatas yang digelar pada Rabu (29/4/2020), Presiden Joko Widodo mengklaim ada lima skema besar dalam program pemulihan dan perlindungan ekonomi.
Program tersebut, kata Jokowi, ditujukan khusus bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Selain itu, ada program khusus bagi para pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini tidak terjangkau oleh lembaga keuangan dan perbankan.
"Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi utamanya di sektor usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah," kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/4/2020).
"Termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan," sambungnya.
Skema program pertama ditujukan bagi pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan.
Jokowi mengatakan, pihaknya harus memastikan mereka harus menerima bantuan sosial.
Bantuan sosial tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Lansung Tunai (BLT) desa, dan paket sembako. Selain itu juga terdapat bantuan berupa kartu Prakerja dan pengurangan tarif listrik.
Baca Juga: Wirausaha BRILIAN, Kemudahan bagi Pelaku UMKM Kembangan Usaha dari BRI
"Kami harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos. baik itu PKH, paket sembako bansos tunai BLT desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu Prakerja," beber Jokowi.
Skema kedua adalah intensif perpajakan bagi pelaku UMKM yang memunyai omzet pendapatan di bawah 4,8 miliar dalam setahun.
Dalam hal ini, Jokowi mengklaim jika pemerintah telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM daeu 0,5 persen menjadi 0 persen.
"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai September 2020," jelasnya.
Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai macam program.
Mulai dari penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti Pembiayaan Ultra Mikro (Umi) dan PNM Mekaar.