5 Skema Pemerintah Bantu Pelaku Usaha Terdampak Wabah Corona

Rabu, 29 April 2020 | 21:01 WIB
5 Skema Pemerintah Bantu Pelaku Usaha Terdampak Wabah Corona
Presiden Jokowi (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Pemerintah Indonesia terus melakukan pembahasan mitigasi dampak covid-19 bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam rapat terbatas yang digelar pada Rabu (29/4/2020), Presiden Joko Widodo mengklaim ada lima skema besar dalam program pemulihan dan perlindungan ekonomi.

Program tersebut, kata Jokowi, ditujukan khusus bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Selain itu, ada program khusus bagi para pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini tidak terjangkau oleh lembaga keuangan dan perbankan.

"Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi utamanya di sektor usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah," kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/4/2020).

"Termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan," sambungnya.

Skema program pertama ditujukan bagi pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan.

Jokowi mengatakan, pihaknya harus memastikan mereka harus menerima bantuan sosial.

Bantuan sosial tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Lansung Tunai (BLT) desa, dan paket sembako. Selain itu juga terdapat bantuan berupa kartu Prakerja dan pengurangan tarif listrik.

Baca Juga: Wirausaha BRILIAN, Kemudahan bagi Pelaku UMKM Kembangan Usaha dari BRI

"Kami harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos. baik itu PKH, paket sembako bansos tunai BLT desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu Prakerja," beber Jokowi.

Skema kedua adalah intensif perpajakan bagi pelaku UMKM yang memunyai omzet pendapatan di bawah 4,8 miliar dalam setahun.

Dalam hal ini, Jokowi mengklaim jika pemerintah telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM daeu 0,5 persen menjadi 0 persen.

"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai September 2020," jelasnya.

Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai macam program.

Mulai dari penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti Pembiayaan Ultra Mikro (Umi) dan PNM Mekaar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI