Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bus AKAP Harus Pakai Stiker Khusus untuk Beroperasi di Masa Larangan Mudik

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:04 WIB
Bus AKAP Harus Pakai Stiker Khusus untuk Beroperasi di Masa Larangan Mudik
Sticker Khusu Bus AKAP. [Dok Kemenhub]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di masa larangan mudik. Hal ini diberlakukan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Nomor HK.201/1/2/DJRD/2020 yang mengatur operasional bus AKAP di masa larangan mudik.

Namun tak sembarangan bus AKAP bisa beroperasi. Operator harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut. Salah satunya yaitu, bus harus disertai tanda stiker khusus untuk bisa beroperasi di masa larangan mudik.

"Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin, bentuk tanda khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini," bunyi SE tersebut seperti dikutip, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, operator harus memastikan para sopir dan awak bus terbebas dari virus dengan menyertai surat keterangan negatif dari instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan pada periode maksimum 14 hari setelah hasil test keluar.

Kemudian, awak bus dan para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker selama perjalanan.

Sebelumnya, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mulai mengoperasikan moda transportasi Bus AKAP. Hal ini setelah Menhub Budi Karya Sumadi membuka kembali pengoperasian transportasi umum.

Namun, Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengaku, sampai saat ini masih kebingungan dengan pengoperasian kembali bus AKAP.

Lantaran, SE yang dikeluarkan Gugus Tugas tak mengatur soal pengoperasian transportasi. Harusnya, lanjut Kurnia, ada surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang melandasi pengoperasional kembali bus AKAP.

"Mulai beroperasi sebagian. Beroperasi dengan kebingungan. SE gugus tugas tidak mengatur angkutan, PM 25 melarang seluruh moda angkutan beroperasi SE Dari Dirjenhubdat belum turun untuk angkutan umum," ujar Kurnia saat dihubungi Suara.com.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus

Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 17:35 WIB

Tiga Tantangan Dihadapi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Apa Saja?

Tiga Tantangan Dihadapi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Apa Saja?

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 15:25 WIB

Bawa 20 Penumpang Mudik, Dua Sopir Travel Ditilang dan Diminta Putar Balik

Bawa 20 Penumpang Mudik, Dua Sopir Travel Ditilang dan Diminta Putar Balik

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 14:26 WIB

Tak Tegas dan Bikin Rakyat Bingung, DPR Sebut Menhub Banyak Beretorika

Tak Tegas dan Bikin Rakyat Bingung, DPR Sebut Menhub Banyak Beretorika

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 11:09 WIB

Pemerintah Izinkan Transportasi Beroperasi Lagi, Ini Kondisi Jalanan Bogor

Pemerintah Izinkan Transportasi Beroperasi Lagi, Ini Kondisi Jalanan Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2020 | 11:08 WIB

Terkini

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 23:31 WIB

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:07 WIB

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:39 WIB

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:24 WIB

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:34 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

×