Kisah Lahirnya Kopi Sarongge, Produk Unggulan Asal Cianjur

Kamis, 14 Mei 2020 | 18:50 WIB
Kisah Lahirnya Kopi Sarongge, Produk Unggulan Asal Cianjur
Kopi Sarongge yang telah dikemas (dok. Tosca Santoso)

“Ini tanah terakhir saya. Tak mau pindah lagi,” kata Dudu. Kebun kopinya sekira 2 ha. Ia kini mengandalkan kopi untuk penghidupan. Sayur mayur untuk selingan, ketika musim panen kopi masih jauh.

Mereka beruntung dapat izin perhutanan sosial dengan cepat. Dan skema pinjaman modal kerja bertani juga segera mengikuti. KTH Satria Mandiri dapat kredit dari BNI. Sedang KTH Rindu Alam dari Badan Layanan Umum (BLU). Kredit berbunga rendah, 3% itu, punya tenggang masa bayar yang longgar. Tiga tahun. Itu memberi kesempatan petani sampai panen kopinya, baru kemudian membayar cicilan.

Tapi kelompok tani tetangga, KTH Maju Barokah, tak seberuntung petani Sarongge dan Pakuon. Ajuan mereka tidak pernah lengkap karena tanpa dukungan kepala desa. Kades cenderung LMDH yang maju. Sementara LMDH tidak bergerak.  Pengajuan perhutanan sosial seluas 30 ha di Desa Ciherang, Kec. Pacet, Cianjur itu terkatung-katung. Sebagian petani tetap menanam kopi, tapi dengan was-was: Apakah ketika panen masih dapat memetik hasilnya?

Perkebunan kopi Sarongge (dok. Tosca Santoso)
Perkebunan kopi Sarongge (dok. Tosca Santoso)

Preferensi LMDH dibanding KTH, juga jadi ganjalan ketika petani Kubang, Cibanteng dan Ciwalen, mengajukan izin PS. Semula petani tiga desa, di Kecamatan Sukaresmi  itu, membentuk Gabungan Kelompok Tani Hutan. Gapoktan. Sekira 550 petani ajukan izin untuk area 580 ha. Ketika verifikasi lapangan, petani diarahkan untuk ajukan izin per desa. Lewat LMDH. Jadi proses harus dimulai dari awal. Dan hanya Desa Cibanteng yang LMDH nya aktif. Dua desa lain terbengkalai. Saya ikut mengantar  ketika Gapoktan itu mendaftarkan berkasnya ke Gedung Manggala. Tapi semangat itu ambyar ketika Gapoktan dianggap takeligible untuk mendaftarkan PS dengan cakupan wilayah kecamatan. Kerja pendampingan petani setahun lebih, terasa sia-sia.

Perhutanan sosial pernah jadi daya tarik pemerintah Jokowi. Tapi sekarang terdengar sayup saja. Apalagi, ketika wabah Covid-19 melanda. Rasanya harapan petani untuk dapat tanah secara legal itu, terpaksa diurungkan. Mereka akan terus berkebun  di hutannegara. Tanpa legalitas. Tanpa pendampingan. Juga jauh dari jangkauan kredit modal kerja.

Target Jokowi untuk membagikan 12,7 juta ha tanah perhutanan sosial, tampaknya akan jauh dari terwujud.
Padahal perhutanan sosial ini adalah solusi bagus, untuk merawat hutan. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sekitar hutan. Prinsip 3O yang diyakini petani Sarongge, sangat bisa diterapkan di bawah kebijakan perhutanan sosial. Hutan terjaga, kalau petani sekitar hutan sejahtera.

Kini, sebagian petani Sarongge dan Pakuon, memusatkan usaha mereka pada tanaman kopi. Ada yang sudah panen. Ada yang masih harus menunggu. Kerja keras mereka sudah dapat dinikmati para pecinta kopi Nusantara. Dengan berbagai varian Kopi Sarongge yang tersedia.

Tahun lalu, skor arabica Sarongge menempati posisi ketiga dalam lelang kopi specialty. Varian naturalnya, meraih skor 87 dalam uji cita rasa di Puslitkoka Jember. Perhutanan sosial memberi dasar yang kokoh, buat munculnya Kopi Sarongge.
Para petani Sarongge, telah menghasilkan kopiberkualitas bagus. Dengan profil : asam lembut, segar buah dan sedikit manis di ujungnya. Saya menyebutnya : cita rasa dari hutan yang terjaga.

Baca Juga: Diminta Cuti Tanpa Dibayar, Pegawai Gugat United Airlines

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI