Pemerintah Ngaku Kewalahan Batasi Pengguna KRL Jabodetabek saat PSBB

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 15 Mei 2020 | 07:50 WIB
Pemerintah Ngaku Kewalahan Batasi Pengguna KRL Jabodetabek saat PSBB
Bidik layar foto situasi penumpang KRL. (istimewa).

Suara.com - Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Bambang Prihartono menilai, pembatasan transportasi di wilayah Jabodetabek seperti kereta commuterline atau KRL sulit karena masih terdapat beberapa sektor industri yang beroperasi.

"Pernah kita mengeluarkan beberapa kebijakan melakukan pembatasan perjalanan, ini sulit dilakukan secara optimal karena masih ada sektor-sektor lainnya yang masih bergerak," ujar Bambang dalam diskusi virtual di Jakarta, ditulis Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, beberapa sektor yang masih berjalan normal dan diizinkan beroperasi di Jabodetabek berpengaruh terhadap pergerakan masyarakat yang luar biasa di transportasi umum.

"Jadi tidak heran walaupun sudah dibatasi, penumpangnya masih padat. Bahkan kepadatan penumpang di transportasi umum masih terlihat di hari Sabtu. Dengan demikian ini menunjukkan bahwa moda transportasi, khususnya transportasi umum dibutuhkan dalam kondisi apapun," kata Staf Ahli Menhub tersebut.

Bambang mengatakan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan dengan tidak melakukan lockdown, dan kemudian harus melakukan pembatasan sosial.
Oleh karena itu pemerintah harus berusaha menyediakan transportasi-transportasi umum secara tetap namun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib dilaksanakan.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penularan virus corona atau COVID-19 bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di Kereta Rel Listrik (KRL), menyusul adanya tiga pengguna moda tersebut yang positif terinfeksi COVID-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pihaknya terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi, termasuk di KRL.

Terkait hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan PSBB.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Antara)

Baca Juga: Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI