Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.
Jokowi Naikan BLT untuk Keluarga Miskin di Desa
Rabu, 27 Mei 2020 | 13:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Link Pendaftaran BLT untuk Siswa SD, SMP dan SMA
06 Mei 2025 | 08:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 06:00 WIB
Bisnis | 05:38 WIB
Bisnis | 17:48 WIB
Bisnis | 17:00 WIB
Bisnis | 16:48 WIB
Bisnis | 16:46 WIB