Array

Daftar Perusahaan yang Boleh Buka saat Transisi New Normal Corona

Jum'at, 05 Juni 2020 | 11:46 WIB
Daftar Perusahaan yang Boleh Buka saat Transisi New Normal Corona
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Tosari, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo membeberkan daftar perusahaan yang boleh buka saat transisi new normal. Pemerintah telah mempertimbangkan sembilan sektor ekonomi yang akan kembali dibuka dengan menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data.

Indikator itu di antaranya epidemiologi, pengawasan kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

"Sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman COVID-19 yang rendah, tetapi menciptakan lapangan kerja yang luas dan memiliki dampak ekonomi yang signifikan," kata Doni melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Sembilan sektor yang ditetapkan akan dibuka kembali adalah pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik, dan transportasi barang.

Penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek yaitu ketenagakerjaan, proporsi produk domestik regional bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

Pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi, dan simulasi secara bertahap.

"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh kementerian/lembaga terkait," jelasnya.

Pengawasan berupa pemantauan dan penilaian juga akan dilakukan kementerian/dinas terkait bersama gugus tugas di pusat dan daerah serta elemen masyarakat.

"Apabila dalam perkembangan ditemukan kasus COVID-19 dalam sektor tersebut, gugus tugas akan merekomendasikan kementerian terkait untuk kembali menutup aktivitasnya," tutur Doni.

Baca Juga: Alhamdulillah! 150 Pasien Corona di RS Pulau Galang 100 Persen Sembuh

Ia mengatakan perusahaan atau sektor yang melakukan kegiatan juga wajib melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadi penularan lokal kepada masyarakat luas.

"Perusahaan dan atau manajemen kawasan sektor tersebut wajib melakukan tes secara masif, tracing yang agresif, dan isolasi yang ketat dalam klaster penyebaran dari kawasan tersebut," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI