Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Pengusaha Rokok Protes, Jokowi Diminta Cabut Perpres 18/2020

Bangun Santoso | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Minggu, 19 Juli 2020 | 11:34 WIB
Pengusaha Rokok Protes, Jokowi Diminta Cabut Perpres 18/2020
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Twitter @wirahadikus_)

Suara.com - Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.

Pasalnya, dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang dinilai mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.

Menurut Henry Najoan, klausul yang mengancam keberlangsungan industri kretek nasional adalah pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dan rencana atas larangan iklan/promosi dan perbesar gambar peringatan kesehatan.

Menurut kajian GAPPRI, tiga klausul itu justru mempersulit industri, sehingga tidak sejalan dengan semangat gotong royong dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera memulihkan kegiatan ekonomi sektor riil secara gotong royong.

"GAPPRI yang merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) terancam dengan Perpres 18/2020 itu," tegas Henry Najoan dalam keterangan persnya di Jakarta Minggu (19/07/2020).

GAPPRI yang saat ini menguasai market share dalam negeri sebesar 70 persen itu mengkhawatirkan masa depan industri hasil tembakau nasional.

"Kami keberatan atas rencana optimalisasi penerimaan cukai melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai sebagaimana tertuang dalam Perpres 18/2020," terang Henry Najoan.

Merujuk kajian GAPPRI, penyederhanaan struktur tarif cukai, baik dengan menggabungkan golongan pabrik maupun jenis produk, akan berdampak buruk bagi kelangsungan pabrik kecil dan menengah dalam jangka pendek dan juga pabrik besar dalam jangka panjang.

"Penggabungan dapat berdampak akan gulung tikar pabrikan kelas kecil dan menengah karena harga produk tidak terjangkau oleh segmen pasarnya dan konsumennya akan pindah ke rokok illegal yang lebih murah," ujar Henry Najoan.

Dampak berikutnya, lanjut Henry Najoan, banyak pabrik kecil akan dikorbankan, sementara pabrik besar tertentu yang mengusulkan akan diuntungkan dengan adanya simplifikasi struktur tarif cukai sehingga akan terciptanya oligopoli dan selanjutnya monopoli.

"Hal ini berbahaya bagi kedaulatan bangsa Indonesia," katanya menegaskan.

GAPPRI juga menyoroti semua kebijakan terkait IHT di RPJMN ini tidak akan muncul jika melalui proses standar prosedur perumusan kebijakan publik yang mensyaratkan tiga dimensi, yakni transparansi, partisipasi dan dukungan bukti.

Menurut GAPPRI upaya pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan sebaiknya mempertimbangkan indikator ekonomi, misalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi daya saing.

Dalam catatan GAPPRI, pemerintah setiap tahun membuat kebijakan cukai yang terlalu eksesif. Hal ini berdampak pada tutupnya pabrik, selain juga memicu tumbuhnya produk illegal di pasar rokok kelas kecil dan menengah.

Oleh karena itu, GAPPRI meminta pemerintah mempertahankan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam PMK No. 152/PMK.010/2019.

"Struktur tarif cukai hasil tembakau yang terdiri dari 10 layer adalah paling ideal, berkeadilan dan bijak bagi jenis produk serta golongan pabrik I, II dan III (besar, menengah, dan kecil) yang banyaknya 700-an unit pabrik aktif dengan ukuran/skala dan pasar yang bervariasi," kata Henry Najoan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Putra Jokowi Maju Pilkada 2020, Gus Sahal: Enggak Elok

Gibran Putra Jokowi Maju Pilkada 2020, Gus Sahal: Enggak Elok

News | Minggu, 19 Juli 2020 | 10:35 WIB

Isu Purnomo Ditawari Jabatan Jokowi, Jansen: Mirip Uang Mundur

Isu Purnomo Ditawari Jabatan Jokowi, Jansen: Mirip Uang Mundur

News | Minggu, 19 Juli 2020 | 08:10 WIB

Disetujui Jokowi, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenkopolhukam

Disetujui Jokowi, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenkopolhukam

News | Sabtu, 18 Juli 2020 | 20:26 WIB

Gibran Jadi Cawalkot Solo, Refly Harun: Langkah Jokowi Bangun Klan Politik

Gibran Jadi Cawalkot Solo, Refly Harun: Langkah Jokowi Bangun Klan Politik

News | Sabtu, 18 Juli 2020 | 18:47 WIB

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia

Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia

News | Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:18 WIB

Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir

Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir

News | Sabtu, 18 Juli 2020 | 09:28 WIB

Mahfud MD Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas ke Presiden, Ini Namanya

Mahfud MD Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas ke Presiden, Ini Namanya

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 19:51 WIB

Terkini

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:24 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!

Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:22 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Kurban Pakai Uang Pribadi Bukan APBN

Menkeu Purbaya Tegaskan Kurban Pakai Uang Pribadi Bukan APBN

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:19 WIB

BSDE Didepak dari MSCI, Bagaimana Prospek Sahamnya?

BSDE Didepak dari MSCI, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:12 WIB

Dolar AS Ngamuk, Rupiah Ambruk ke Level Rp17.900

Dolar AS Ngamuk, Rupiah Ambruk ke Level Rp17.900

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:03 WIB

Gandeng Petani Tebu, Pertamina NRE Siap Capai Swasembada Energi Nasional

Gandeng Petani Tebu, Pertamina NRE Siap Capai Swasembada Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:01 WIB

Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya

Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:57 WIB

Tingkatkan Semangat Literasi Pekerja, Pertamina Hadirkan Perpustakaan Digital

Tingkatkan Semangat Literasi Pekerja, Pertamina Hadirkan Perpustakaan Digital

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:53 WIB

OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon

OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:07 WIB

Misteri Rp 100 Miliar Sapi Kurban Prabowo, Menkeu Purbaya Ngaku Tak Tahu

Misteri Rp 100 Miliar Sapi Kurban Prabowo, Menkeu Purbaya Ngaku Tak Tahu

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:07 WIB