Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.850.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.561,329
LQ45 749,027
Srikehati 347,294
JII 525,953
USD/IDR 17.184

Pemerintah Guyur Rp 11,5 Triliun ke 7 Bank Pembangunan Daerah

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 27 Juli 2020 | 10:43 WIB
Pemerintah Guyur Rp 11,5 Triliun ke 7 Bank Pembangunan Daerah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menempatkan dana ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada 7 BPD senilai Rp 11,5 triliun. Program ini merupakan bagian strategi pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi imbas pandemi virus corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penempatan dana di BPD ini merupakan kelanjutan pemerintah pusat setelah sebelumnya telah menempatkan dana pada Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun, sesuai dengan PMK 70 Tahun 2020.

"Untuk Bank Jabar Rp 2,5 triliun, Bank DKI penempatan dana Rp 2 triliun, Bank Jawa Tengah Rp 2 triliun, Bank Jawa Timur Rp 2 triliun, Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo Rp 1 triliun," kata Sri Mulyani pada acara yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Senin (27/7/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, terkait program penempatan dana di bank daerah ini pemerintah menyiapkan total dana hingga Rp 20 triliun.

Dengan Rp 11,5 triliun telah disalurkan ke tujuh bank daerah, maka masih ada Rp 8,5 triliun lain yang siap disalurkan ke bank daerah lain.

"Kita telah menyiapkan Rp 20 triliun untuk ditempatkan di BPD," katanya.

Sementara penempatan dana ini menurut dia memiliki ketentuan yang sama dengan penempatan bank Himbara.

Misalnya bank daerah akan dibebankan bunga 80 persen dari suku bunga repo. Pemerintah juga berharap dana ini juga bisa jadi sumber ekspansi kredit.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam tahap awal ini, pemerintah secara simbolis memberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Kementerian Keuangan telah menempatkan dana di 4 Himbara sebesar Rp 30 triliun dan pada kesempatan ini dilakukan program lanjutan dengan program kerja sama antara bank pembangunan daerah dalam rangka PEN," kata Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur mekanisme penempatan uang negara pada dana bank umum dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020.

Landasan hukum dari Menteri Keuangan melakukan penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 dan dengan Perpu Nomor 1 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007.

Tujuan dari penempatan uang negara di bank umum atau untuk lebih menggairahkan kegiatan ekonomi masyarakat yang lesu akibat wabah corona. Terutama soal penyaluran kredit kepada masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Dapat Insentif Dampak Covid-19, Keringanan Pajak sampai Beban Listrik

Media Dapat Insentif Dampak Covid-19, Keringanan Pajak sampai Beban Listrik

News | Sabtu, 25 Juli 2020 | 06:24 WIB

Sri Mulyani Minta Bank Syariah Berhati-hati

Sri Mulyani Minta Bank Syariah Berhati-hati

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:23 WIB

Sri Mulyani Siapkan Rp 10 Triliun Buat Daerah Agar Ekonomi Berputar

Sri Mulyani Siapkan Rp 10 Triliun Buat Daerah Agar Ekonomi Berputar

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2020 | 21:23 WIB

Terkini

OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya

OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:49 WIB

Kurs Rupiah Menguat, Tapi Masih di Level Rp17.000 per Dolar AS Gegara Hal Ini

Kurs Rupiah Menguat, Tapi Masih di Level Rp17.000 per Dolar AS Gegara Hal Ini

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:43 WIB

Pegadaian Borong 2 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

Pegadaian Borong 2 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:39 WIB

Pasar Pantau Dialog AS-Iran, Harga Minyak Kembali Turun

Pasar Pantau Dialog AS-Iran, Harga Minyak Kembali Turun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:36 WIB

Tarif Listrik Terbaru Semua Golongan Mulai April 2026

Tarif Listrik Terbaru Semua Golongan Mulai April 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:28 WIB

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:16 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.135 per Dolar AS Hari Ini, Dipicu Pelemahan Dolar dan Harga Minyak Turun

Rupiah Menguat ke Rp17.135 per Dolar AS Hari Ini, Dipicu Pelemahan Dolar dan Harga Minyak Turun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 09:34 WIB

Nasib Saham RI Digantung MSCI, Bos BEI Buka Suara

Nasib Saham RI Digantung MSCI, Bos BEI Buka Suara

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 09:22 WIB

Emas Antam Melesat, Harga Hari Ini Tembus Rp2,88 Juta/Gram

Emas Antam Melesat, Harga Hari Ini Tembus Rp2,88 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 09:21 WIB

IHSG Mulai Nyungsep, Dibuka Merah ke Level 7.560

IHSG Mulai Nyungsep, Dibuka Merah ke Level 7.560

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 09:16 WIB