Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Cara Gadai Barang di Pegadaian, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini

Rifan Aditya

Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:12 WIB
Cara Gadai Barang di Pegadaian, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini
Ilustrasi kantor Pegadaian - Salah satu kantor cabang PT Pegadaian di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Apakah Anda pernah menggadaikan barang di Pegadaian? Bagaimana tahapan cara gadai barang di Pegadaian? Ternyata langkahnya cukup mudah.

Pegadaian merupakan lembaga yang memberikan pelayanan peminjaman uang dengan menggadaikan barang sebagai jaminan. Perusahaan BUMN ini juga menawarkan solusi keuangan yang kerap dihadapi masyarakat.

Cara menggadaikan barang di pegadaian tidaklah sulit. Berikut merupakan cara gadai barang di Pegadaian untuk nasabah dengan jenis barang gadai baru.

1. Mendatangi Kantor Pegadaian dan mengisi formulir

Nasabah mendatangi ke kantor Pegadaian terdekat. Anda dapat langsung bertanya kepada petugas Pegadaian untuk keperluan yang akan dilakukan.

Untuk nasabah yang ingin mengajukan pinjaman baru, nasabah dapat mengisi formulir gadai barang yang sudah disediakan.

Formulir gadai ini meliputi informasi data diri seperti nama, alamat lengkap, nomor identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk), tujuan menggadaikan barang, jenis barang yang digadai, dan nilai pinjaman yang diinginkan.

2. Menyerahkan formulir yang telah diisi, KTP dan barang yang akan digadaikan

Jika telah mengisi formulir, nasabah dapat langsung menyerahkan formulir di loket penaksiran barang gadai. Saat di loket, nasabah juga harus menyerahkan salinan atau fotocopy KTP dan barang yang akan digadaikan.

baca juga

Petugas terkait akan melakukan taksiran nilai barang gadai yang akan berpengaruh pada nilai pinjaman maksimal yang bisa diperoleh nasabah. Setelah penaksiran barang selesai, nasabah akan dipanggil dan diinformasikan tentang harga/ nilai pinjaman maksimal yang bisa disetujui.

Jika nasabah setuju, proses akan berlanjut pada pembuatan SBK (Surat Bukti Kredit).

3. Pembuatan Surat Bukti Kredit

Dalam Surat Bukti Kredit tercantum informasi tentang identitas nasabah, jenis barang gadai, nilai taksiran, nilai pinjaman, jangka waktu pinjaman, besarnya sewa modal atau bunga, tanggal jatuh tempo, dan tanggal pelelangan barang.

Surat Bukti Kredit juga mencantumkan informasi tentang ketentuan atau perjanjian kredit yang harus disetujui oleh nasabah.

4. Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pedagang Kecil Terbantu dengan Keringanan Cicilan di Masa Pandemi

Pedagang Kecil Terbantu dengan Keringanan Cicilan di Masa Pandemi

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2020 | 08:37 WIB

Pemda Masih Malu-malu Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat

Pemda Masih Malu-malu Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 13:13 WIB

Grab Buka Layanan Pinjaman Online

Grab Buka Layanan Pinjaman Online

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2020 | 19:24 WIB

Terkini

Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh

Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:32 WIB

Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh

Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:32 WIB

Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?

Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:31 WIB

Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?

Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:28 WIB

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:27 WIB

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23 WIB

Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum

Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:22 WIB

Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN

Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:22 WIB

5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:21 WIB

Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI

Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:19 WIB

×