Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, PUPR Laksanakan Program Padat Karya Tunai

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:22 WIB
Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, PUPR Laksanakan Program Padat Karya Tunai
Program Padat Karya Tunai. (Dok : PUPR)

Pelaksanaan PKT telah dialokasikan pada kontrak long segment (penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus atau bisa lebih dari satu ruas yang dilaksanakan, dengan tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam yaitu jalan mantap dan standar sepanjang segmen) dan kontrak pekerjaan pembangunan jalan/jembatan.

Pelaksanaan PKT terdiri dari pelaksanaan rutin dan non rutin. PKT rutin memiliki lingkup kegiatan yang dipilih, yaitu pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan pemeliharaan rutin jembatan pada kontrak long segment, berupa pembersihan saluran, pemotongan rumput, pengecatan kerb dan median jalan, pembersihan dan pengecatan jembatan. Sementara PKT non rutin mempunyai lingkup kegiatan yang dipilih adalah pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi jalan, pembangunan jalan/jembatan, dan operasional dan pemeliharaan jalan tol (galian saluran, galian struktur 0-2 meter, pasangan batu dengan mortar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI