- Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai secara elektronik melalui aplikasi PESONA SERIBU. Melampirkan foto lokasi kebun berbasis geo tagging, surat pernyataaan dari produsen bahwa benih yang akan disertifikasi sudah seragam, izin usaha produksi benih, dokumen asal usul benih, SMB hasil pengujian laboratorium, dokumen keberadaan SDM, dokumen kegiatan pemeliharaan kebun, Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
- Produsen membayar PNBP melaui e-billing.
- Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang ditugaskan Kepala Balai, melakukan pemeriksaan adminsitrasi.
- PBT menyampaikan tata cara pemeriksaan di lapangan.
- PBT melaksanakan sertifikasi melalui video call/zoom/skype.
- PBT mendokumentasikan sertifikasi secara foto dan video dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dikirim ke Produsen untuk ditandatangani dan distempel dan dikirimkan kembali ke BBPPTP Medan.
- Setelah dokumen lengkap, SKPKKS/Sertifikat dapat diterbitkan.
Mentan Dukung Penerbitan Sertifikasi Benih Secara Virtual
Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Terungkap! Begini Penampakan dalam Gudang Benih "Kiamat" di Svalbard
04 Maret 2025 | 09:08 WIB WIBSyahrul Yasin Limpo
22:12 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:31 WIB
Bisnis | 19:12 WIB
Bisnis | 19:06 WIB
Bisnis | 18:10 WIB
Bisnis | 18:10 WIB
Bisnis | 18:09 WIB
Bisnis | 18:09 WIB
Bisnis | 18:09 WIB
Bisnis | 17:46 WIB