Bangun Bendungan untuk Rakyat, Sofyan Djalil : Jika Ada Kendala, Sampaikan!

Selasa, 08 September 2020 | 10:58 WIB
Bangun Bendungan untuk Rakyat, Sofyan Djalil : Jika Ada Kendala, Sampaikan!
Rapat evaluasi pelaksanaan pengadaan tanah dan pembahasan kendala yang mungkin terjadi, di Jakarta, Senin (7/9/2020). (Dok : ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, mengatakan, jika di dalam pembangunan bendungan bagi kepentingan masyarakat terdapat kendala, sebaiknya hal itu langsung disampaikan kepada atasan.

Hal ini dikemukakannya rapat evaluasi pelaksanaan pengadaan tanah mengenai bendungan secara virtual dan kendala-kendala yang mungkin terjadi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, di Jakarta, Senin (7/9/2020).

"Kalau bapak dan ibu tidak bisa memutuskan, saya siap memberikan diskresi agar jangan sampai kendala yang terjadi, akibat  kita tidak mampu dan tidak berani melaksanakan, karena ada pihak lain yang kita tidak bisa kontrol," ujarnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan kini tengah melakukan pengerjaan bendungan, yang merupakan prioritas kerja pemerintah karena dapat memberikan banyak dampak kepada rakyat.

Sofyan menilai, kendala permasalahan dalam hal pengadaan tanah harus dilakukan secara tegas dan berkualitas.

Pada kesempatan itu, Direktur Bendungan dan Danau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Airlangga Mardjono memaparkan, banyak kendala yang ditemui saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan maupun irigasi.

"Kendala yang kerap terjadi, seperti status kawasan hutan, dokumen yang belum dilegalisasi, pembaruan penetapan lokasi (penlok) yang belum di perbarui, proses konsinyasi yang terjadi dan lain sebagainya," paparnya.

Status tanah kawasan hutan sering ditemukan dan hal ini menjadi kendala, contohnya di Provinsi Sumatra Utara. Ia mengatakan, tindak lanjut percepatan inventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah pada Kawasan Hutan (PTKH) oleh tim inventarisasi PTKH saat ini tengah ditempuh.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengatakan, proses penggantian didasarkan pada tanah garapan.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR BPN Atasi Kendala di Lapangan

"Untuk Sumatra Utara, karena kawasan hutan, yang kita berikan ganti ruginya atas garapannya saja. Karena ini kawasan hutan, maka kita mengajukan melalui gubernur lalu ke BPKH setempat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI