Kepala BKPM Bahlil: RUU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Korupsi Dunia Investasi

Selasa, 08 September 2020 | 18:29 WIB
Kepala BKPM Bahlil: RUU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Korupsi Dunia Investasi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bisa menghilangkan praktik korupsi dalam duia investasi. 

Pasalnya, jelas Bahlil, dalam RUU Cipta Kerja banyak kewenangan pemerintah daerah ataupun kementerian diubah sehingga jalur birokrasi diperpendek. 

"Saya juga ingin mengatakan bahwa korupsi tinggi itu juga terkait perizinan yang ada di daerah. Ini rahasia umum untuk kita, investasi terhambat juga karena izin yang tumpang tindih," ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Dia menjelaskan, dalam RUU Cipta Kerja, kewenangan perizinan investasi yang melekat pada pemerintah daerah, bahkan kementerian, dipusatkan dahulu kepada presiden.

"Itu tertuang dalam Pasal 163 dan Pasal 164 RUU Cipta Kerja. Nantinya, presiden yang mengembalikan izin itu kepada daerah, kementerian atau lembaga negara lain melalui peraturan pemerintah," kata dia.

Mantan Ketua Umum HIPMI ini mencontohkan, sementara ini terdapat perizinan lokasi investasi yang kewenangan penerbitannya diberikan kepada pemerintah daerah.

Namun persoalannya, kata Bahlil, perizinan lokasi investasi itu tak dipatok jangka waktu penyelesaiannya.

Alhasil, sambung Bahlil, proses perizinan lokasi bagi para investor kerapkali memakan waktu lama.

Tapi pada RUU Cipta Kerja, proses penerbitan perizinan lokasi investasi diberi jangka waktu penyelesaian harus satu bulan.

Baca Juga: Kepala BKPM Bahlil Blak-blakan soal Korupsi yang Hambat Investasi

Dengan begitu pula, tak ada "kompromi" kembali antara pengusaha dengan pemerintah daerah untuk mempercepat izin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI