Pada pasal 17 juga dituliskan bahwa relaksasi penundaan pembayaran ini khusus Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja wajib untuk memungut sebesar satu persen dari upah pekerja untuk iuran JP.
Iuran Jaminan Pensiun juga wajib disetorkan sebesar 2 persen kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemberi Kerja.
Sebagai iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagai iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 April 2022.