Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Sepeda Harus SNI, Bagaimana Nasib Brompton di Indonesia?

Bangun Santoso, Achmad Fauzi

Minggu, 20 September 2020 | 12:03 WIB
Sepeda Harus SNI, Bagaimana Nasib Brompton di Indonesia?
Sebagai ilustrasi: Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan sepeda yang digunakan pesepeda harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu tertuang pada, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan pasal 5 Ayat (1).

Dengan adanya aturan tersebut lantas bagaimana nasib sepeda-sepeda impor yang belum SNI?

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto mengatakan, pemberlakuan SNI pada sepeda mengacu pada aturan yang ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurutnya, dalam aturan tersebut semua komponen kendaraan roda dua harus harus ber-SNI.

"Memang kalau biacara SNI bkan domain dari kemenhub karena itu domain perindustrian, pasar itu harus SNI, dengan kedaraan bermotor selain komponenya masuk standar SNI, maka dia diuji tipe, beda dengan sepeda di UU 22 tidak ada uji tipenya," ujar Pandu dalam sebuah diskusi secara virtual yang ditulis, Minggu (20/9/2020).

"Untuk lebih detilnya bisa ditanyakan ke BSNI Kemenperin, kami sendiri memasukan itu hanya masukan dari Kemenperin yang ingin dipasarkan sesuai SNI," tambah Pandu.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan menuturkan, bagian komponen yang harus SNI diantaranya, stang hingga roda sepeda.

"Terkait dengan Pasal 5, jadi memang norma kita munculkan karena dalam penyusunan PM 59 melihat dari Permerinusrian terkait dengan SNI, di situ sudah diatur mengenai stang, rodanya, kita merujuk ke sana," ucap dia.

baca juga

Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.

"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal.

Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.

"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," isi dalam aturan tersebut.

Adapun berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya:

  1. Spakbor
  2. Bel
  3. Sistem Rem
  4. Lampu
  5. Alat Pemantul cahaya berwarna merah
  6. Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
  7. Pedal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersepeda di Jalan Raya? Kementerian Perhubungan Berikan Syarat Ini

Bersepeda di Jalan Raya? Kementerian Perhubungan Berikan Syarat Ini

Otomotif | Minggu, 20 September 2020 | 10:10 WIB

Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Bersepeda, Wajib Pakai Helm atau Tidak?

Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Bersepeda, Wajib Pakai Helm atau Tidak?

News | Minggu, 20 September 2020 | 09:35 WIB

Best 5 Oto: Mobil Koleksi Momo Geisha, Kecurian Sepeda Motor Berulang Kali

Best 5 Oto: Mobil Koleksi Momo Geisha, Kecurian Sepeda Motor Berulang Kali

Otomotif | Minggu, 20 September 2020 | 08:05 WIB

Bersepeda Bantul-Jogja Setiap Hari, Sol Sepatu Mbah Bandio Sepi Pelanggan

Bersepeda Bantul-Jogja Setiap Hari, Sol Sepatu Mbah Bandio Sepi Pelanggan

Jogja | Sabtu, 19 September 2020 | 18:30 WIB

Viral Video Anak Dibully karena Tak Punya Sepeda, Publik Dibuat Simpati

Viral Video Anak Dibully karena Tak Punya Sepeda, Publik Dibuat Simpati

News | Jum'at, 18 September 2020 | 19:39 WIB

Kemenhub Minta Perkantoran dan Sekolah Sediakan Parkir Khusus Sepeda

Kemenhub Minta Perkantoran dan Sekolah Sediakan Parkir Khusus Sepeda

News | Jum'at, 18 September 2020 | 16:29 WIB

Pejuang Tangguh, Pria Ini Tempuh Jarak Jauh Setiap Hari Jual Arum Manis

Pejuang Tangguh, Pria Ini Tempuh Jarak Jauh Setiap Hari Jual Arum Manis

Jogja | Jum'at, 18 September 2020 | 13:15 WIB

Terkini

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:01 WIB

Bayer Rombak Jajaran Direksi, Tunjuk Simon Rosof Sebagai Bos Baru

Bayer Rombak Jajaran Direksi, Tunjuk Simon Rosof Sebagai Bos Baru

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:40 WIB

Dikritik DPR, Purbaya Klaim Utang Pemerintah Masih Aman Meski Nyaris Rp 10.000 Triliun

Dikritik DPR, Purbaya Klaim Utang Pemerintah Masih Aman Meski Nyaris Rp 10.000 Triliun

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:38 WIB

×