Sepeda Harus SNI, Bagaimana Nasib Brompton di Indonesia?

Bangun Santoso, Achmad Fauzi

Minggu, 20 September 2020 | 12:03 WIB
Sepeda Harus SNI, Bagaimana Nasib Brompton di Indonesia?
Sebagai ilustrasi: Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan sepeda yang digunakan pesepeda harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu tertuang pada, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan pasal 5 Ayat (1).

Dengan adanya aturan tersebut lantas bagaimana nasib sepeda-sepeda impor yang belum SNI?

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto mengatakan, pemberlakuan SNI pada sepeda mengacu pada aturan yang ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurutnya, dalam aturan tersebut semua komponen kendaraan roda dua harus harus ber-SNI.

"Memang kalau biacara SNI bkan domain dari kemenhub karena itu domain perindustrian, pasar itu harus SNI, dengan kedaraan bermotor selain komponenya masuk standar SNI, maka dia diuji tipe, beda dengan sepeda di UU 22 tidak ada uji tipenya," ujar Pandu dalam sebuah diskusi secara virtual yang ditulis, Minggu (20/9/2020).

"Untuk lebih detilnya bisa ditanyakan ke BSNI Kemenperin, kami sendiri memasukan itu hanya masukan dari Kemenperin yang ingin dipasarkan sesuai SNI," tambah Pandu.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan menuturkan, bagian komponen yang harus SNI diantaranya, stang hingga roda sepeda.

"Terkait dengan Pasal 5, jadi memang norma kita munculkan karena dalam penyusunan PM 59 melihat dari Permerinusrian terkait dengan SNI, di situ sudah diatur mengenai stang, rodanya, kita merujuk ke sana," ucap dia.

baca juga

Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.

"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal.

Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.

"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," isi dalam aturan tersebut.

Adapun berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya:

  1. Spakbor
  2. Bel
  3. Sistem Rem
  4. Lampu
  5. Alat Pemantul cahaya berwarna merah
  6. Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
  7. Pedal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersepeda di Jalan Raya? Kementerian Perhubungan Berikan Syarat Ini

Bersepeda di Jalan Raya? Kementerian Perhubungan Berikan Syarat Ini

Otomotif | Minggu, 20 September 2020 | 10:10 WIB

Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Bersepeda, Wajib Pakai Helm atau Tidak?

Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Bersepeda, Wajib Pakai Helm atau Tidak?

News | Minggu, 20 September 2020 | 09:35 WIB

Best 5 Oto: Mobil Koleksi Momo Geisha, Kecurian Sepeda Motor Berulang Kali

Best 5 Oto: Mobil Koleksi Momo Geisha, Kecurian Sepeda Motor Berulang Kali

Otomotif | Minggu, 20 September 2020 | 08:05 WIB

Bersepeda Bantul-Jogja Setiap Hari, Sol Sepatu Mbah Bandio Sepi Pelanggan

Bersepeda Bantul-Jogja Setiap Hari, Sol Sepatu Mbah Bandio Sepi Pelanggan

Jogja | Sabtu, 19 September 2020 | 18:30 WIB

Viral Video Anak Dibully karena Tak Punya Sepeda, Publik Dibuat Simpati

Viral Video Anak Dibully karena Tak Punya Sepeda, Publik Dibuat Simpati

News | Jum'at, 18 September 2020 | 19:39 WIB

Kemenhub Minta Perkantoran dan Sekolah Sediakan Parkir Khusus Sepeda

Kemenhub Minta Perkantoran dan Sekolah Sediakan Parkir Khusus Sepeda

News | Jum'at, 18 September 2020 | 16:29 WIB

Pejuang Tangguh, Pria Ini Tempuh Jarak Jauh Setiap Hari Jual Arum Manis

Pejuang Tangguh, Pria Ini Tempuh Jarak Jauh Setiap Hari Jual Arum Manis

Jogja | Jum'at, 18 September 2020 | 13:15 WIB

Terkini

Harga Memori Chip Melonjak, Sharp Ungkap Dampaknya ke TV di Indonesia

Harga Memori Chip Melonjak, Sharp Ungkap Dampaknya ke TV di Indonesia

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:51 WIB

Jadi Duta Kecelakaan di MotoGP, Kegagalan Joan Mir Disebabkan oleh Honda?

Jadi Duta Kecelakaan di MotoGP, Kegagalan Joan Mir Disebabkan oleh Honda?

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 09:48 WIB

Shin Tae-yong Patok 3 Poin Saat Persija Jakarta Jamu Persib di GBK

Shin Tae-yong Patok 3 Poin Saat Persija Jakarta Jamu Persib di GBK

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 09:45 WIB

Plt Ketua Umum PPAD Tidur Bersama Tim Atlet di Padang Golf Ciputra Surabaya

Plt Ketua Umum PPAD Tidur Bersama Tim Atlet di Padang Golf Ciputra Surabaya

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 09:44 WIB

Feng Shui Kamar Tidur Suami Istri agar Harmonis, Begini Aturan dan Tipsnya

Feng Shui Kamar Tidur Suami Istri agar Harmonis, Begini Aturan dan Tipsnya

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 09:42 WIB

Resmi Rilis, Harga iPhone 18 Pro dan iPhone Duo di Singapura dan AS

Resmi Rilis, Harga iPhone 18 Pro dan iPhone Duo di Singapura dan AS

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:36 WIB

Badan Geologi Tak Perlu Dilebur ke BMKG: Dinilai Bisa Ganggu Fokus Mitigasi Bencana

Badan Geologi Tak Perlu Dilebur ke BMKG: Dinilai Bisa Ganggu Fokus Mitigasi Bencana

News | Kamis, 10 September 2026 | 09:35 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik Perlahan ke Level Rp17.512

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik Perlahan ke Level Rp17.512

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 09:33 WIB

Badai Kelelahan dan Cedera Bayangi Persija Jakarta Jelang Pertandingan Kontra Persib

Badai Kelelahan dan Cedera Bayangi Persija Jakarta Jelang Pertandingan Kontra Persib

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 09:33 WIB

Lulus Sekolah Rakyat, Putri Dapat Beasiswa di Universitas Ary Ginanjar

Lulus Sekolah Rakyat, Putri Dapat Beasiswa di Universitas Ary Ginanjar

News | Kamis, 10 September 2026 | 09:27 WIB

×