Mulai Tahun Depan yang Berlaku Materai 10.000

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 30 September 2020 | 16:21 WIB
Mulai Tahun Depan yang Berlaku Materai 10.000
Materai [Suara.com]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU Bea Materai pada Rapat Paripurna DPR RI ke 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di ruang rapat Paripurna pada Selasa (29/9/2020) menjadi aturan tetap.

Dalam aturan tersebut poin pentingnya adalah pemerintah dan DPR sepakat untuk merubah besaran Bea Meterai yang biasanya 3.000 dan 6.000 menjadi 10.000 aturan ini bakal berlaku pada tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan besaran bea materai sudah sangat lama tidak mengalami kenaikan, sehingga perlu adanya penyesuaian.

"Materai 6.000 (dan) 3.000 itu sejak tahun 2000. Jadi sudah 20 tahun yang lalu. Kenapa tidak naik? Karena UU tahun 1985 mengamanatkan kenaikan meterai adalah 6 kali lipat dari yang ada di UU. Jadi bahasa sederhananya dari 500 ya maksimum 3000, 1000 maksimum 6000. Itu situasi tahun 2000 kemarin," kata Suryo dalam media briefing yang dilakukan secara virtual, Rabu (30/9/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengesahan RUU Bea Meterai ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan tata kelola Bea Meterai, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.

Sri Mulyani menjelaskan, Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen yang dasar hukum pemungutannya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.

Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada lebih dari 3 dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.

“Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," kata Sri Mulyani.

Oleh karena itu, kata dia Pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-Undang Bea Meterai guna melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan Gubernur BI Optimis Ekonomi Indonesia Membaik Meski Perlahan

Ini Alasan Gubernur BI Optimis Ekonomi Indonesia Membaik Meski Perlahan

Bisnis | Senin, 28 September 2020 | 13:57 WIB

Akibat Corona, Kondisi Ekonomi Terburuk Sejak Perang Dunia ke II

Akibat Corona, Kondisi Ekonomi Terburuk Sejak Perang Dunia ke II

Bisnis | Rabu, 23 September 2020 | 15:15 WIB

Anggaran Pilkada Serentak Membengkak Akibat Corona

Anggaran Pilkada Serentak Membengkak Akibat Corona

Bisnis | Selasa, 22 September 2020 | 14:25 WIB

Terkini

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:59 WIB

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:52 WIB

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:40 WIB

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:40 WIB

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:42 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:03 WIB

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:28 WIB

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:59 WIB

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB