Omnibus Law Rugikan Pekerja Sektor IHT dan Makanan Minuman

Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:31 WIB
Omnibus Law Rugikan Pekerja Sektor IHT dan Makanan Minuman
Ilustrasi omnibus law

"Penyesuaian tarif cukai dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk. Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikannya moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Sudarto berharap, pemerintah menjaga kelangsungan IHT dan industri makanan dan minuman yang merupakan ladang penghidupan jutaan masyarakat Indonesia.

"Regulasi yang dibuat pemerintah hendaknya juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja dalam memperoleh penghidupan yang layak. Untuk sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), sebaiknya mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena produk," pungkas Sudarto.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI