MAKI Minta KPKNL Denpasar Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 05 Oktober 2020 | 09:25 WIB
MAKI Minta KPKNL Denpasar Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso
Ilustrasi kamar hotel. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang sebelumnya menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995.

Belakangan, beberapa anggota kreditur sindikasi PT GWP mengklaim masih memiliki porsi piutang kendati bersama kreditur lainnya (total tujuh bank dan Lembaga keuangan) telah menandatangani Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 untuk menyerahkan penyelesaian piutang PT GWP kepada BPPN dengan menggunakan PP No. 17/1999 tentang BPPN. Dan BPPN telah menuntaskan penyelesaian piutang PT GWP itu dengan cara menjualnya melalui PPAK VI 2004.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI