Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Masyarakat Dapat Untung dari Jual Sampah Lewat JakOne Artri

Iwan Supriyatna, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 06 Oktober 2020 | 10:23 WIB
Masyarakat Dapat Untung dari Jual Sampah Lewat JakOne Artri
Bank DKI membentuk aplikasi komunitas bernama JakOne Artri.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui BUMD Bank DKI membentuk aplikasi komunitas bernama JakOne Artri. Lewat komunitas ini, masyarakat bisa dapat untung dengan menjual sampah.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, aplikasi ini dibuat bekerja sama dengan PT Mountrash Avatar Indonesia.

Ia menjelaskan, alur kegiatan komunitas JakOne Artri diawali dengan memilah sampah seperti botol, gelas plastik, kertas dan lain sebagainya oleh warga. Selanjutnya dibawa ke tempat pengepul sampah bernama Mountrash Point untuk ditimbang.

Sampah yang ditimbang juga didata sesuai kategori menggunakan aplikasi JakOne Artri. Setelah didata warga akan mendapatkan uang hasil penjualan sampah secara non-tunai melalui aplikasi JakOne Artri.

Setelah sampah terkumpul, pengepul Sampah akan mengirim notifikasi atau meminta pihak Pengusaha Sampah (Mountrash Collection Point) untuk mengambil sampah tersebut.

Disini sampah akan ditimbang kembali, untuk kemudian hasilnya akan dibayarkan kepada pengepul sampah via aplikasi JakOne Artri secara non-tunai.

Komunitas JakOne Artri ini disebutnya bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

Dalam hal ini, pengelolaan sampah yang masih bisa memberikan nilai ekonomi melalui aktifitas Reduce, Reuse, dan Recycle (R3) didukung dengan aplikasi yang modern.

“Aplikasi ini memfasilitasi Komunitas JakOne Artri yang terdiri dari warga pemilah, pengepul dan pengusaha sampah yang memiliki kepedulian akan kelestarian lingkungan melalui aktifitas R3 (Reduce, reuse, Recycle) untuk menambah penghasilan," ujar Herry dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

baca juga

Ia menyebut ada tiga manfaat bagi masyarakat dengan aplikasi ini, yakni menjadi sumber penghasilan tambahan, menerapkan gaya hidup ramah lingkungan, serta upaya menjaga kelestarian bumi secara modern.

Terlebih lagi kegiatan ini tak hanya melibatkan pengepul sampah atau pengusaha sampah saja. Masyarakat yang tertarik dengan komunitas JakOne Artri ini, Herry mempersilahkan untuk dapat mengunjungi situs bit.ly/jakoneartri guna memperoleh informasi persyaratan keikutsertaan.

“Tentunya kami ingin masyarakat khususnya di Jabodetabek yang setiap harinya menghadapi masalah dalam pengelolaan sampah dapat berpartisipasi aktif dalam Komunitas JakOne Artri untuk Bersama sama Selamatkan Bumi dengan cara yang mudah dan praktis," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudah Dilakukan, Ini Cara Atasi Sampah Organik di Rumah

Mudah Dilakukan, Ini Cara Atasi Sampah Organik di Rumah

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2020 | 07:05 WIB

Beli Minuman di Kafe Ini Bayar Pakai Sampah

Beli Minuman di Kafe Ini Bayar Pakai Sampah

Foto | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 08:27 WIB

Inggris Resmi Larang Penggunaan Sedotan Plastik Hingga Cotton Bud

Inggris Resmi Larang Penggunaan Sedotan Plastik Hingga Cotton Bud

News | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 06:43 WIB

Terkini

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:50 WIB

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:48 WIB

×