UU Cipta Kerja Diprotes, Menaker: UMP dan UMK Masih Tetap Berlaku

Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:54 WIB
UU Cipta Kerja Diprotes, Menaker: UMP dan UMK Masih Tetap Berlaku
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Upah Minim Provinsi (UMP) masih tetap berlaku dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dengan begitu, pemberian upah pada buruh tetap mengacu pada UMP.

Politisi PKB ini mengatakan UMP ini juga mengacu pada aturan yang telah ada yaitu UU Nomor 13 tahun 2013 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Namun Ida menyebut ada penegasan variabel dan formula dalam menetapkan UMP di UU Cipta Kerja, yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

"Selain ketentuan upah minimum kabupaten kota, juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," katanya dalam konferensi pers bersama 12 Menteri, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Ida menyebut di dalam UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR sepakat menghapus mengenai penangguhan pembayaran UMP.

Sehingga, tak ada penangguhan pembayaran UMP dari perusahaan ke pekerja.

"Jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU cipta kerja ini," kata dia.

Sebelumnya, Ida Fauziyah menyebut banyak pemelintiran terkait dengan isi Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga hal itu, lanjut dia, yang membuat kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menerangkan, salah satu yang isi yang dipelintir yaitu terkait dengak hak-hak pekerja alih daya atau outsourcing.

Baca Juga: Polisi Banten Tuduh Anarko Biang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Serang

Menurutnya, hak-hak pekerja outsourcing masih dipenuhi di dalam UU Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI