Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Publik Marah UU Cipta Kerja Disahkan, Airlangga: Masyarakat Belum Memahami

Dwi Bowo Raharjo, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:02 WIB
Publik Marah UU Cipta Kerja Disahkan, Airlangga: Masyarakat Belum Memahami
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan Indonesia Infrastructure Investment Forum (IIIF) dengan pengusaha Prancis yang berlangsung secara daring, Selasa (30/6/2020). [Dok. KBRI Paris]

Suara.com - Hampir sebagain besar publik merasa geram dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menganggap UU tersebut lebih banyak merugikan masyarakat bawah dan lebih menguntungkan para modal besar.

Atas hal itu, para menteri Joko Widodo (Jokowi) pun buru-buru melakukan konfrensi pers, mulai dari Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan 12 Menteri lainnya secara maraton menjelaskan pemerintah membuat UU tersebut.

Dalam konfrensi pers secara virtual tersebut, Airlangga mengatakan banyak kalangan yang belum memahami betul intisari dari UU Cipta Kerja tersebut.

"Kami merasa penting, untuk memberikan informasi yang sebenarnya agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi, sehingga masyarakat dan seluruh stakeholders memahami substansi Undang-Undang Cipta Kerja secara benar dan komprehensif," kata Airlangga, Rabu (7/10/2020).

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, tujuan utama dari UU sapu jagad tersebut ingin menghilangkan sejumlah aturan yang selama ini menyulitkan baik bagi dunia usaha maupun masyarakat, tanpa ingin merugikan pihak manapun.

"UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk menyederhanakan, sinkronisasi, dan memangkas regulasi dan aturan yang dikenal obesitas regulasi yang hambat penciptaan lapangan kerja," katanya.

Airlangga mengakui selama ini pemerintah sangat sulit dalam mencetak jumlah lapangan kerja yang banyak bagi masyarakat karena investasi yang masuk sangat sedikit, apalagi di masa pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.

Sehingga kata dia, UU ini bersifat mendesak dan harus segera diterbitkan.

"Ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan apalagi di tengah pandemi covid-19 ini kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi NU, Said Aqil Serukan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Demi NU, Said Aqil Serukan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Riau | Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:57 WIB

BATAN Kembangkan Antiserum untuk Lemahkan Virus Covid-19

BATAN Kembangkan Antiserum untuk Lemahkan Virus Covid-19

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:52 WIB

89 ABG Niat Demo DPR Terciduk, 2 di Antaranya Segera Diisolasi Satgas Covid

89 ABG Niat Demo DPR Terciduk, 2 di Antaranya Segera Diisolasi Satgas Covid

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:51 WIB

Mobil Dirusak dan Nyaris Dibakar Massa di Pejompongan, 2 Polisi Lari

Mobil Dirusak dan Nyaris Dibakar Massa di Pejompongan, 2 Polisi Lari

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:47 WIB

Baca Poin Kontroversi RUU Cipta Kerja, Refly Harun: Wah Ini Zalim Sekali

Baca Poin Kontroversi RUU Cipta Kerja, Refly Harun: Wah Ini Zalim Sekali

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:45 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×