Jokowi Sebut Upah Dibayar Perjam Hoaks, Buruh Ungkap Fakta Sebenarnya

Bangun Santoso | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Minggu, 11 Oktober 2020 | 10:04 WIB
Jokowi Sebut Upah Dibayar Perjam Hoaks, Buruh Ungkap Fakta Sebenarnya
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020 / Foto : Sekretariat Presiden

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi sejumlah informasi dan hoaks yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya soal upah pekerja yang dibayarkan per jam.

Jokowi bilang upah minimum tidak dibayarkan per jam, aturan ini kata dia sama dengan dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak ada dalam UU Cipta Kerja.

"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," kata Jokowi.

Menanggapi hal itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah pernyataan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

"Faktanya, aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkin adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam," kata Said kepada Suara.com, Minggu (11/12/2020).

Jika yang dimaksud adalah upah pekerja dibayarkan per jam, ujar Said, maka buruh akan dirugikan dan otomatis pasti akan menghapus ketentuan upah minimum bagi buruh/pekerja.

"Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media," katanya.

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, upah buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang di pasal 88 hingga pasal 98.

Dengan kebijakan itu, selama ini lahir upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral.

Dengan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, ada isu UMP, UMK, dan upah minimum sektoral dihapuskan sehingga buruh menolaknya.

"Adapun permintaan buruh adalah menegaskan di dalam Ommibus Law UU Cipta kerja, bahwa upah per jam tidak dibuka ruang untuk diberlakukan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rektor Universitas Islam Bandung Keberatan Fasilitas Kampus Dirusak Polisi

Rektor Universitas Islam Bandung Keberatan Fasilitas Kampus Dirusak Polisi

Jabar | Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:18 WIB

Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:54 WIB

Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Sandy Canester: Kita Masih Trauma 98

Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Sandy Canester: Kita Masih Trauma 98

Entertainment | Minggu, 11 Oktober 2020 | 07:52 WIB

HNW: Sudah Obral Tuduhan Hoaks, Sementara Naskah Resminya Belum Siap

HNW: Sudah Obral Tuduhan Hoaks, Sementara Naskah Resminya Belum Siap

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 07:25 WIB

Banyak Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Segera Tinjau Ulang

Banyak Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Segera Tinjau Ulang

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:21 WIB

Sandy Canester Sesalkan Sikap DPR yang Terburu-buru Sahkan RUU Cipta Kerja

Sandy Canester Sesalkan Sikap DPR yang Terburu-buru Sahkan RUU Cipta Kerja

Entertainment | Minggu, 11 Oktober 2020 | 07:30 WIB

Viral Buku RUU Cipta Kerja Super Tebal, Jokowi Diduga Belum Baca Semua

Viral Buku RUU Cipta Kerja Super Tebal, Jokowi Diduga Belum Baca Semua

Sulsel | Minggu, 11 Oktober 2020 | 07:00 WIB

Terkini

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:50 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:43 WIB

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:33 WIB

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:59 WIB

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:21 WIB

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:01 WIB

Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian

Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:50 WIB

Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?

Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:36 WIB