Banyak Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Segera Tinjau Ulang

Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:21 WIB
Banyak Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Segera Tinjau Ulang
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meninjau ulang UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Sebab, semakin banyak kepala daerah yang menyatakan penolakan terhadap UU tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.

Fadli menyoroti banyaknya kepala daerah yang kini mengumumkan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

Menurut Fadli, dengan adanya gelombang penolakan yang besar itu, sebaiknya Jokowi segera meninjau ulang dan mengeluarkan Perppu.

"Pak @jokowi semakin banyak gubernur yang menolak #OmnibusLaw. Seharusnya segera tinjau ulang dan Perppu," ungkap Fadli seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

Fadli Zon minta Jokowi tinjau ulang UU Cipta Kerja (Twitter/fadlizon)
Fadli Zon minta Jokowi tinjau ulang UU Cipta Kerja (Twitter/fadlizon)

Desakan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu merespons cuitan anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid menyampaikan sikap Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang menjadi salah satu kepala daerah yang menolak UU Omnibus Law yang diterbitkan pada Senin (5/10/2020) lalu.

"Gubernur Sumatera Barat, Prof Iwan rayitno bukan hanya kirim surat ke Presiden @jokowi, tapi juga ke Ketua DPR RI, laksanakan amanat dan aspirasi rakyat Sumatera Barat yaitu tolak UU Cipta Kerja. Beliau gubernur ke-6 yang sampaikan amanat rakyatnya: Tolak UU Cipta Kerja," ungkap Hidayat Nur Wahid.

Sebagai informasi, ada tujuh partai politik di parlemen yang menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Fahri: Pak Mahfud yang Terhormat, Mohon Hentikan Penangkapan Rakyat

Mereka adalah Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP dan PAN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI