Menteri Airlangga Pede UU Cipta Kerja Lebih Menjamin Pekerja yang Kena PHK

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 12 Oktober 2020 | 18:08 WIB
Menteri Airlangga Pede UU Cipta Kerja Lebih Menjamin Pekerja yang Kena PHK
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada pekan lalu lebih memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia berdalih, dalam UU tersebut pekerja yang mengalami PHK akan dilindungi oleh pemerintah. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial hingga pelatihan khusus.

"Mereka bisa diberi waktu enam bulan dikasih semi bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru," kata Airlangga dalam konfrensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Airlangga juga mengklaim, rumusan aturan ini jauh lebih baik ketimbang hanya memberikan uang pesangon saja kepada para pekerja yang terkena PHK.

"Soal pesangon, pemerintah sudah tetapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi, nggak cuma bayar pesangon tapi mereka juga diberikan pelatihan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tak sependapat dengan argumen klaim UU sapu jagad yang dikatakan Airlangga tersebut.

"Faktanya, uang pesangon dikurangi.  Bahkan ini diakui sendiri oleh Pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan)," kata Said Iqbal saat dihubungi Suara.com.

"Lagi pula dalam masih belum jelas, yang oleh JKP itu 6 kali atau 6 bulan, karena kami tidak menemukan hal ini dalam omnibus law. Di mana bisa saja besarnya hanya sekian ratus ribu selama 6 kali," tambahnya.

Kata dia, KSPI berpandangan, ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar 6 bulan upah tidak masuk akal. Dari mana sumber dananya? Pengurangan terhadap nilai pesangon, jelas-jelas merugikan kaum buruh.

baca juga

"Selain itu, karena dalam omnibus law buruh kontrak dan outsourcing tanpa batasan jenis industri dan bisa “seumur hidup”, maka besar kemungkinan tidak ada pengangkatan karyawan tetap. Ketika tidak pengangkatan, dengan sendiri pesangon akan hilang (tidak lagi didapatkan buruh)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Jokowi Bikin Perppu, KSBSI: Jangan Sampai UU Ciptaker Dimanfaatkan

Desak Jokowi Bikin Perppu, KSBSI: Jangan Sampai UU Ciptaker Dimanfaatkan

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 17:59 WIB

Refly Harun Beberkan Siapa Sesungguhnya Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Refly Harun Beberkan Siapa Sesungguhnya Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 18:00 WIB

Teori Tiga Wajah Kekuasaan Steven Lukes dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Teori Tiga Wajah Kekuasaan Steven Lukes dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Your Say | Senin, 12 Oktober 2020 | 17:53 WIB

Terkini

Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang Tembus 300 Orang, RS Sampai Penuh

Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang Tembus 300 Orang, RS Sampai Penuh

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 15:20 WIB

RI Kuasai 80% Pasokan Rotan Global, Pemerintah Larang Ekspor Mentah lewat Hilirisasi

RI Kuasai 80% Pasokan Rotan Global, Pemerintah Larang Ekspor Mentah lewat Hilirisasi

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 15:20 WIB

Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas

Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas

Bogor | Kamis, 24 September 2026 | 15:19 WIB

Heboh Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Dugaan Penistaan Agama

Heboh Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Dugaan Penistaan Agama

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:17 WIB

Pertama Kali Digelar di Indonesia, Pameran Komponen Otomotif Automechanika Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Pertama Kali Digelar di Indonesia, Pameran Komponen Otomotif Automechanika Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 15:15 WIB

Sinopsis Analog Nurse, Drama Medis Jepang yang Dibintangi Matsushita Nao

Sinopsis Analog Nurse, Drama Medis Jepang yang Dibintangi Matsushita Nao

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:15 WIB

Serum Bulu Mata yang Bagus Merek Apa? Intip Review dan Klaim Produk Viva

Serum Bulu Mata yang Bagus Merek Apa? Intip Review dan Klaim Produk Viva

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:15 WIB

Survei Poltracking: Gerindra Teratas, PKS dan PSI Masih di Bawah 4 Persen

Survei Poltracking: Gerindra Teratas, PKS dan PSI Masih di Bawah 4 Persen

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:13 WIB

Baru Pakai Galaxy Watch Ultra 2? Ini Cara Mengaktifkan Fitur-fitur Utamanya

Baru Pakai Galaxy Watch Ultra 2? Ini Cara Mengaktifkan Fitur-fitur Utamanya

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 15:12 WIB

KPK Usut Keterkaitan Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi dengan Anggota Polri Yayat Sudrajat

KPK Usut Keterkaitan Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi dengan Anggota Polri Yayat Sudrajat

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:09 WIB

×