Suara.com - Para petani di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang telah terdaftar dalam elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) mendapat tambahan stok pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat sebanyak 21.084 ton. Menteri Pertanian (Mentan), Syarul Yasin Limpo (SYL) menilai, sistem elektronik yang diberlakukan pemerintah tersebut mampu meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi.
"Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya," ujarnya, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Adapun jenis pupuk yang diberikan pemerintah kepada petani Jember berupa pupuk urea tambahan 12.271 ton, Sp 36 tambahan 315 ton, Za tambahan 5.460 ton, Npk dikurangi 859 ton, dan organik tambahan 3.038 ton.
Sistem e-RDKK penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) bertujuan untuk meningkatkan ketapatan sasaran penyaluran. Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2020, sekaligus meminimalisir penyelewengan.
Syahruk menjelaskan, e-RDKK bertujuan untuk memperketat penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Apalagi mengingat alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2020 sangat terbatas.
"Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya," jelas Mentan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.
"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi, agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak, sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK," jelas Sarwo.
Nantinya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani harus memiliki Kartu Tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani.
Baca Juga: Kementan Telah Salurkan Pupuk Subsidi Hingga 6,4 Juta Ton
"Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Namun yang berhak adalah petani yang lahannya maksimal 2 hektare," jelasnya.