Jaksa menyebutkan negara merugi Rp 16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dan kawan-kawan dan tiga mantan petinggi Jiwasraya.
"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," tutur jaksa.