Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Jika pemerintah masih mengabaikan suara para pekerja, FSP RTMM-SPSI berniat untuk melakukan unjuk rasa nasional menuntut perlindungan pemerintah.
Seperti diketahui beredar informasi bahwa pemerintah akan menaikkan CHT sebesar 13 persen hingga 20 persen pada 2021.
Ketua umum FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan, pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya untuk memohon perlindungan bagi anggota serikat pekerja yang bekerja di industri hasil tembakau.
Jika tarif cukai tembakau naik pada 2021, mereka terancam kehilangan pekerjaannya lantaran produksi menurun.
"Pekerja dan buruh menjadi korban atas banyaknya pabrik yang tutup akibat regulasi dan kebijakan yang tidak adil," ujar Sudarto dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).
Dia mengatakan, kenaikan cukai 2020 sebenarnya telah mencekik para pekerja, ditambah lagi pandemi COVID-19 yang menekan IHT.
Walhasil, penghasilan pekerja pun turut terganggu dan menurunkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.
"Di mana peran pemerintah untuk melindungi rakyatnya khususnya yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?" kata Sudarto.
Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Naik, Gaprindo: Kalau Naik yang Wajar
Dia mengatakan selama ini pemerintah mengandalkan sektor IHT dalam penerimaan negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau.