Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

Buruh Harus Tahu, Ini 3 Alasan Pengusaha Tak Naikan UMP 2021

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 02 November 2020 | 19:00 WIB
Buruh Harus Tahu, Ini 3 Alasan Pengusaha Tak Naikan UMP 2021
Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait dengan kisruh Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 yang tak disarankan naik.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja serta Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan pertemuan dan berdiskusi soal upah minimum.

Hasilnya, terdapat rekomendasi bahwa upah minimum pada 2021 tak perlu naik.

Menurut Hariyadi, ada tiga alasan besar terkait dengan upah minimum 2021 yang tak harus naik.

"Pertama, kondisi pandemi ini sangat memukul hampir semua sektor, sehingga tidak memungkinkan kita itu dunia usaha punya kemampuan seperti hal normal," ujar Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/11/2020).

Kedua, lanjut Hariyadi, formula untuk menetapkan upah minimum yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Dalam aturan itu, untuk menetapkan upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional ditambah dengan inflasi.

Pada kondisi pandemi ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih negatif, sehingga jika dijumlahkan dengan formula itu maka hasilnya pun negatif.

"Kalau pakai formula engga mungkin upahnya naik, tapi pendapatan turun, sehingga rekomendasi upahnya tetap," ucap Hariyadi.

Hariyadi yang juga Ketua Umum PHRI ini menuturkan, alasan ketiga yaitu upah minimum bukan untuk pekerja senior atau sudah bekerja lama, melainkan untuk pekerja baru yang masih lajang dan belum memiliki pengalaman lebih dari 1 tahun.

"Jadi upah minimum ini jaring pengaman, upah paling rendah yang harus diikuti pemberi kerja. Karena ini jaring pengaman sosial, kalau bisa dibilang paling dasar, tentunya ini harus diambil suatu angka yang memang untuk semua pemberi kerja bisa ikuti," pungkas dia.

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan Upah Minimum Provinsi pada tahun depan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE itu terdapat tiga permintaaan Menaker kepada para gubernur. Tiga permintaan itu diantaranya:

  1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
  2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Minta Gubernur Abaikan Instruksi Menaker

Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Minta Gubernur Abaikan Instruksi Menaker

Batam | Senin, 02 November 2020 | 14:39 WIB

Pemprov DKI Akan Menaikkan UMP 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19

Pemprov DKI Akan Menaikkan UMP 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19

Your Say | Senin, 02 November 2020 | 14:28 WIB

Pengusaha Jateng Sesalkan Keputusan Ganjar Naikan UMP 2021

Pengusaha Jateng Sesalkan Keputusan Ganjar Naikan UMP 2021

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2020 | 13:16 WIB

Terkini

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:11 WIB

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:37 WIB

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:54 WIB

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:34 WIB

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:22 WIB

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:17 WIB

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:15 WIB

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:11 WIB