Buruh Harus Tahu, Ini 3 Alasan Pengusaha Tak Naikan UMP 2021

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 02 November 2020 | 19:00 WIB
Buruh Harus Tahu, Ini 3 Alasan Pengusaha Tak Naikan UMP 2021
Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait dengan kisruh Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 yang tak disarankan naik.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menjelaskan, pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja serta Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan pertemuan dan berdiskusi soal upah minimum.

Hasilnya, terdapat rekomendasi bahwa upah minimum pada 2021 tak perlu naik.

Menurut Hariyadi, ada tiga alasan besar terkait dengan upah minimum 2021 yang tak harus naik.

"Pertama, kondisi pandemi ini sangat memukul hampir semua sektor, sehingga tidak memungkinkan kita itu dunia usaha punya kemampuan seperti hal normal," ujar Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/11/2020).

Kedua, lanjut Hariyadi, formula untuk menetapkan upah minimum yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Dalam aturan itu, untuk menetapkan upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional ditambah dengan inflasi.

Pada kondisi pandemi ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih negatif, sehingga jika dijumlahkan dengan formula itu maka hasilnya pun negatif.

"Kalau pakai formula engga mungkin upahnya naik, tapi pendapatan turun, sehingga rekomendasi upahnya tetap," ucap Hariyadi.

baca juga

Hariyadi yang juga Ketua Umum PHRI ini menuturkan, alasan ketiga yaitu upah minimum bukan untuk pekerja senior atau sudah bekerja lama, melainkan untuk pekerja baru yang masih lajang dan belum memiliki pengalaman lebih dari 1 tahun.

"Jadi upah minimum ini jaring pengaman, upah paling rendah yang harus diikuti pemberi kerja. Karena ini jaring pengaman sosial, kalau bisa dibilang paling dasar, tentunya ini harus diambil suatu angka yang memang untuk semua pemberi kerja bisa ikuti," pungkas dia.

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan Upah Minimum Provinsi pada tahun depan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE itu terdapat tiga permintaaan Menaker kepada para gubernur. Tiga permintaan itu diantaranya:

  1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
  2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Minta Gubernur Abaikan Instruksi Menaker

Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Minta Gubernur Abaikan Instruksi Menaker

Batam | Senin, 02 November 2020 | 14:39 WIB

Pemprov DKI Akan Menaikkan UMP 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19

Pemprov DKI Akan Menaikkan UMP 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19

Your Say | Senin, 02 November 2020 | 14:28 WIB

Pengusaha Jateng Sesalkan Keputusan Ganjar Naikan UMP 2021

Pengusaha Jateng Sesalkan Keputusan Ganjar Naikan UMP 2021

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2020 | 13:16 WIB

Terkini

Tampil Muda! 5 Lifting Eye Cream Pilihan untuk Mata Bebas Kerutan

Tampil Muda! 5 Lifting Eye Cream Pilihan untuk Mata Bebas Kerutan

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Danantara Getol Serok Saham saat IHSG Diguncang MSCI

Danantara Getol Serok Saham saat IHSG Diguncang MSCI

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:58 WIB

Minat Saham AS Tertokenisasi Melonjak, Investor Ritel Makin Aktif

Minat Saham AS Tertokenisasi Melonjak, Investor Ritel Makin Aktif

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:55 WIB

BLiSPI Youth Cup V Dibuka, Ketua DPD RI Apresiasi Keikutsertaan 74 Tim dari Berbagai Daerah

BLiSPI Youth Cup V Dibuka, Ketua DPD RI Apresiasi Keikutsertaan 74 Tim dari Berbagai Daerah

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Dari Lapangan ke Destinasi Wisata, Sport Tourism Punya Peluang Ekonomi Baru

Dari Lapangan ke Destinasi Wisata, Sport Tourism Punya Peluang Ekonomi Baru

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan

Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Sandiwara Rumah Keluarga Miskin di Surabaya: Megah 3 Lantai, Sekap 10 Calon PRT

Sandiwara Rumah Keluarga Miskin di Surabaya: Megah 3 Lantai, Sekap 10 Calon PRT

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Link Resmi Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2026 Sesuai Aturan Pemerintah

Link Resmi Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2026 Sesuai Aturan Pemerintah

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Dino Patti Djalal Bantah Isu Temui Dubes Singapura, Ungkap Sedang Berada di Australia

Dino Patti Djalal Bantah Isu Temui Dubes Singapura, Ungkap Sedang Berada di Australia

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat

Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:37 WIB

×