Kasus Utang Bambang Soeharto ke Negara Sudah Sampai Mana?

Jum'at, 20 November 2020 | 14:55 WIB
Kasus Utang Bambang Soeharto ke Negara Sudah Sampai Mana?
Bambang Trihatmodjo. (YouTube)
  1. Debitor diberi kesempatan menjual sendiri barang jaminan;
  2. Penjamin hutang diberi kesempatan melakukan penebusan;
  3. Kemungkinan diberi fasilitas restrukturisasi oleh Penyerah Piutang, setelah pengurusan piutang ditarik dari PUPN terlebih dahulu.
  4. Selain pendekatan non-eksekusi, PUPN/DJKN memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan sekaligus dengan Surat Paksa, Penyitaan, dan Pelelangan Barang Jaminan.

Kewenangan lain yang dimiliki PUPN/DJKN dalam penagihan piutang negara yaitu melalui:

Pencegahan bepergian ke luar negeri dan juga pemblokiran harta kekayaan lain, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening di bank; serta Paksa Badan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI