Suara.com - Pandemi Covid-19 membuat era digitalisasi semakin cepat. Terlebih pada industri keuangan di Indonesia.
Dalam hal ini, OJK telah menerapkan kerangka aturan yang seimbang atau balance regulatory framework untuk mendorong digitalisasi di sektor jasa keuangan yang kini semakin marak.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, di tengah perkembangan digitalisasi yang cukup pesat, OJK terus mengingatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memitigasi dua hal penting yakni mitigasi risiko serta pengembangan inovasi.
Pertama, LJK harus memitigasi risiko yang akan dihadapi, ditengah perkembangan digital yang pesat. OJK juga perlu menjaga keamanan atau perlindungan terhadap nasabah atau konsumen.
"Kita juga telah membuat balance regulatory framework dengan 2 poin yang harus diperhatikan yakni mitigasi risiko dan inovasi," kata Nurhaida dalam diskusi yang digelar The Finance secara Virtual, ditulis Jumat (11/12/2020).
Menurutnya, sejalan dengan era digitalisasi, industri keuangan harus memitigasi maraknya cyber risk, kejahatan cyber serta keamanan data nasabah.
OJK sendiri, tambah Nurhaida sangat menjunjung tinggi upaya perlindungan konsumen dengan peraturan yang ada.
Selain itu, industri keuangan juga harus terus mengembangkan inovasi agar tercipta sinergi dalam mendorong ekonomi. Kolaborasi dan sinergi merupakan kunci di tengah perkembangan teknologi.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengingatkan pentingnya digitalisasi serta virtualisasi dalam menggenjot bisnis perbankan terutama dalam penyaluran kredit di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: OJK Kembali Buka Perizinan Perusahaan Penggalangan Dana Lewat ECF
Ia tak memungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah membuat sektor penyaluran kredit lesu, namun dengan adanya digitalisasi penyaluran kredit bisa akan terdorong.